Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

harmonisasi produk-produk hukum yang mengatur tentang aparatur
 pemerintah utamanya aparatur pemerintah daerah.

            Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
manajemen PNS sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan
lingkungan global saat ini. Sekalipun UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, namun
demikian, sebagian besar peraturan pelaksanaannya masih belum
disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan zaman103. Beberapa
produk hukum seperti PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, PP No. 10
Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP No. 15
Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS, PP No. 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian PNS walaupun telah diupayakan untuk
memperbarui namun belum memperlihatkan hasil yang signifikan.

           Di sisi lain, Pasal 129 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang manajemen kepegawaian.
Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah melaksanakan
pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan
penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Pada
ayat (2) dijelaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi
penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan
kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi dan
pengendalian jumlah. Selanjutnya pada pasal 135 ayat (1) ditegaskan
bahwa pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil
daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri
dan pada tingkat daerah oleh gubernur. Terkait dengan hal tersebut, banyak
kasus pengangkatan jabatan struktural yang dilakukan pemerintah daerah
yang tidak didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme para calon
pemangku jabatan dan syarat-syarat yang ditentukan.

103Akhyar Effendi dkk. 2005. Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang Efektif.

                                                                           89
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14