Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Khusus mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota diatur dalam Pasal 130 ayat (1) dan (2). Dalam Pasal (1)
ditegaskan bahwa bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi
ditetapkan oleh Gubernur dan ayat (2) ditegaskan bahwa pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada
pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah
berkonsultasi kepada Gubernur.
Lebih lanjut disampaikan bahwa menurut Undang-Undang No. 43
Tahun 1999, pembinaan pegawai negeri sipil adalah perpaduan antara
sitem prestasi kerja dan sistem karir. Sejumlah produk hukum yang telah
diterbitkan belum mencerminkan amanat undang-undang dimaksud seperti:
a) Peraturan yang terkait dengan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaaan) masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang
lama yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini sangat jauh
dari keinginan , untuk mengimplemntasikan pembinaan pegawai
berdasarkan prestasi kerja;
b) Peraturan yang terkait dengan gaji PNS yaitu PP No. 7 Tahun 1977,
pemberian gaji kepada pegawai negeri sipil tidak terkait dengan
prestasi kerja akan tetapi didasarkan atas pangkat, sehingga
penghasilan pegawai negeri sipil tidak ada keterkaitannya sama sekali
dengan prestasi kerja pegawai negeri sipil yang dihasilkannya;
c) Peraturan yang terkait dengan pengangkatan PNS Dalam Jabatan
Struktural yaitu PP No. 12 Tahun 2002 lebih menitikberatkan pada
persyaratan administratif, seperti pangkat terendah, Daftar Urutan
Kepangkatan (DUK), dan DP3. Prestasi kerja yang dihasilkan oleh PNS
secara tersurat tidak terdapat proses penilaian pengangkatan PNS
dalam jabatan struktural; ; dan
d) Peraturan yang terkait dengan kenaikan pangkat PNS yaitu PP No.12
Tahun 2000. Kenaikan pangkat PNS masih mengacu pada aturan
90

