Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

sebelumnya yaitu lebih menitikberatkan pada kenaikan pangkat regular
           yaitu kenaikan pangkat yang didasarkan atas periode 4 tahunan
           sehingga tidak akan memacu PNS untuk meningkatkan prestasi
           kerjanya dikarenakan tanpa adanya prestasi kerja kenaikan pangkatnya
           otomatis mengalami kenaikan104.

                Memperhatikan uraian tersebut di atas, untuk dapat menyelesaikan
     permasalahan yang ada tanpa menimbulkan kevakuman hukum, maka
     terhadap produk-produk hukum yang tidak sinkron/tumpang tindih, maka
     diambil langkah sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku seperti:
     a) Terhadap produk hukum yang memiliki tingkatan sama, maka yang

         diacu adalah produk hukum yang lebih muda atau yang dikeluarkan
         terakhir.
     b) Terhadap produk hukum yang berbeda tingkatannya, maka yang diacu
         adalah produk hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
     c) Disamping langkah-langkah di atas, Kementerian Dalam Negeri,
         Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
         Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga Administrasi Negara
         dan Pemerintah Daerah melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi
         produk-produk hukum yang mengatur tentang aparatur pemerintah
         utamanya aparatur pemerintah daerah.

3) Badan Kepegawaian Negara menyusun naskah akademik tentang
     penyempurnaan Undang-Undang 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
     Kepegawaian

               Penyusunan Naskah Akademik dilakukan oleh pemrakarsa
     bersama-sama dengan kementerian yang tugas dan tanggungjawabnya
     dibidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat
     diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang
     mempunyai keahlian untuk itu. Dalam penyusunan naskah akademik
     tentang pokok-pokok kepegawaian, ada beberapa langkah yang harus
     ditempuh:

m Akhyar Effendi dkk (2005). Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang Efektif

                                                                          91
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16