Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
sebelumnya yaitu lebih menitikberatkan pada kenaikan pangkat regular
yaitu kenaikan pangkat yang didasarkan atas periode 4 tahunan
sehingga tidak akan memacu PNS untuk meningkatkan prestasi
kerjanya dikarenakan tanpa adanya prestasi kerja kenaikan pangkatnya
otomatis mengalami kenaikan104.
Memperhatikan uraian tersebut di atas, untuk dapat menyelesaikan
permasalahan yang ada tanpa menimbulkan kevakuman hukum, maka
terhadap produk-produk hukum yang tidak sinkron/tumpang tindih, maka
diambil langkah sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku seperti:
a) Terhadap produk hukum yang memiliki tingkatan sama, maka yang
diacu adalah produk hukum yang lebih muda atau yang dikeluarkan
terakhir.
b) Terhadap produk hukum yang berbeda tingkatannya, maka yang diacu
adalah produk hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
c) Disamping langkah-langkah di atas, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga Administrasi Negara
dan Pemerintah Daerah melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi
produk-produk hukum yang mengatur tentang aparatur pemerintah
utamanya aparatur pemerintah daerah.
3) Badan Kepegawaian Negara menyusun naskah akademik tentang
penyempurnaan Undang-Undang 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
Penyusunan Naskah Akademik dilakukan oleh pemrakarsa
bersama-sama dengan kementerian yang tugas dan tanggungjawabnya
dibidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat
diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang
mempunyai keahlian untuk itu. Dalam penyusunan naskah akademik
tentang pokok-pokok kepegawaian, ada beberapa langkah yang harus
ditempuh:
m Akhyar Effendi dkk (2005). Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang Efektif
91

