Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
bidang perencanaan haruslah memiliki kompetensi yang baik dalam arti
berkemampuan, terampil dan memiliki sikap perilaku yang baik sesuai
dengan kaidah-kaidah yang harus dipegang dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Metoda yang dapat digunakan untuk mewujudkan upaya ini adalah
dengan menyelengarakan diklat kepemimpinan bagi para pejabat terkait
perencanaan dan diklat teknis substantif bagi pejabat dan staf terkait,
disamping sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan penggunaan APBD
termasuk dalam proses perencanaan APBD.
5) Pemerintah daerah penyiapan dukungan data untuk meningkatkan
kompetensi aparatur pemerintah daerah, sebagai dasar bagi penyusunan
perencanaan khususnya perencanaan kegiatan peningkatan kompetensi
aparatur pemerintah daerah.
Dukungan data terkait peningkatan kompetensi aparatur pemerintah
daerah yang sangat dibutuhkan antara lain: uraian jabatan, peringkat
jabatan, dokumen standar kompetensi jabatan, peta profil kompetensi
individu, indikator kinerja individu yang terukur, data pegawai yang mutakhir
dan akurat. Data dan informasi tersebut, akan sangat bermanfaat sebagai
dasar/landasan dalam meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah
daerah. Penyiapan dukungan data dilakukan dengan tabulasi data aparatur
pemerintah daerah, yang diperoleh dari instansi terkait seperti badan
kepegawaian dan badan pusat statistik daerah. Metode yang dapat
digunakan antara lain: penyebaran kuesioner, wawancara, sensus maupun
survey.
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Pemerintah daerah meningkatkan fungsi pengawasan
terhadap APBD mulai dari proses perencanaan, sampai dengan proses
monitoring dan evaluasi sehingga proses pembangunan berjalan sesuai
dengan harapan, dan sejalan dengan prioritas-prioritas yang telah
ditetapkan dalam berbagai produk hukum.
82

