Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, peningkatan kompetensi
aparatur telah diamanatkan dalam banyak produk hukum antara lain:
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-
2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desing
Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan produk-produk hukum terkait, utamanya
menyangkut peningkatan kompetensi aparatur pemerintah termasuk di
dalamnya aparatur pemerintah daerah.
Realisasi dari amanat berbagai produk hukum ini perlu dikawal
dalam pelaksanaanya baik di pusat maupun di daerah. BPK, Kemendagri,
DPRD dan Pemerintah daerah sendiri yang memiliki kewenangan dalam
melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pembangunan, perlu
meningkatkan fungsi-fungsi yang telah di amanatkan negara kepada
masing-masing institusi dimaksud. Beberapa metode dapat dilakukan terkait
dengan hal ini adalah melalui Rapat Dengar Pendapat, Pengawasan
Internal, Pengawasan Penggunaan Keuangan, dan pelibatan/partisipasi
masyarakat (Infrastruktur dan Suprastruktur).
Strategi-3. Menguatkan kelembagaan d ikla td i daerah.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan lembaga-lembaga diklat
pemerintah di daerah untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi
aparatur pemerintah daerah, perlu dilakukan penguatan kelembagaan diklat
sehingga memenuhi syarat sebagai penyelenggara diklat, baik diklat
kepemimpinan, diklat teknis substantif maupun diklat fungsional. Syarat
tersebut salah satunya dicerminkan oleh nilai akreditasi yang dikeluarkan oleh
Pembina Diklat, dalam hal ini Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sesuai
dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman
Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah menegaskan bahwa
tujuan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah adalah untuk

