Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah101,
maka meningkatkan profesionalitas bagi tenaga kediklatan juga perlu
dilaksanakan bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, peningkatan profesionalitas aparatur penyelenggara
diklat baik di pusat maupun pemerintah daerah akan dapat memfasilitasi
upaya-upaya peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dan
pada akhirnya dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara
profesional.
Dalam mewujudkan peningkatan profesionalitas aparatur
penyelenggara diklat perlu dilakukan langkah-langkah yang terarah dan
terukur dengan metode yang memungkinkan untuk memperoleh hasil yang
baik sebagaimana yang diharapkan. Metode yang dapat diterapkan dalam
kaitan ini adalah metode pendidikan dan pelatihan (Diklat). Diklat yang
dapat dilakukan terkait dengan mengembangkan tenaga kediklatan di
daerah adalah diklat Management of Trainner (MoT) bagi para pimpinan
penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah, Diklat Trainning
Officer Cource (TOC) bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan
pemerintah dan Training of Trainer (ToT), Diklat Teknis Substantif dan
Diklat Fungsional.
2) Pemerintah melakukan pembinaan program diklat untuk meningkatkan
kompetensi aparatur pemerintah daerah dengan melalui metode penilaian
komponen kurikulum, penilaian komponen bahan Diklat, penilaian
komponen metode Diklat, penilaian komponen jangka waktu pelaksanaan
program, penilaian komponen peserta Diklat, dan penilaian komponen
panduan pelaksaan program Diklat102.
Pembinaan program Diklat ini dilakukan dengan pemberian akreditasi
oleh Lembaga Administrasi Negara-RI dengan kategori A sampai C sesuai
dengan kondisi riil lembaga Diklat dalam melaksanakan program Diklat.
Dalam rangka mensukseskan upaya ini dapat dilakukan dengan
Penjelaem L/ndangUndang Nom or 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
* Peraturan Kepala LAN N om or 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah
85

