Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah101,
             maka meningkatkan profesionalitas bagi tenaga kediklatan juga perlu
             dilaksanakan bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
             Dengan demikian, peningkatan profesionalitas aparatur penyelenggara
             diklat baik di pusat maupun pemerintah daerah akan dapat memfasilitasi
             upaya-upaya peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dan
             pada akhirnya dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara
             profesional.

                         Dalam mewujudkan peningkatan profesionalitas aparatur
            penyelenggara diklat perlu dilakukan langkah-langkah yang terarah dan
            terukur dengan metode yang memungkinkan untuk memperoleh hasil yang
            baik sebagaimana yang diharapkan. Metode yang dapat diterapkan dalam
            kaitan ini adalah metode pendidikan dan pelatihan (Diklat). Diklat yang
            dapat dilakukan terkait dengan mengembangkan tenaga kediklatan di
            daerah adalah diklat Management of Trainner (MoT) bagi para pimpinan
            penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah, Diklat Trainning
            Officer Cource (TOC) bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan
            pemerintah dan Training of Trainer (ToT), Diklat Teknis Substantif dan
            Diklat Fungsional.

       2) Pemerintah melakukan pembinaan program diklat untuk meningkatkan
            kompetensi aparatur pemerintah daerah dengan melalui metode penilaian
            komponen kurikulum, penilaian komponen bahan Diklat, penilaian
           komponen metode Diklat, penilaian komponen jangka waktu pelaksanaan
           program, penilaian komponen peserta Diklat, dan penilaian komponen
           panduan pelaksaan program Diklat102.
                     Pembinaan program Diklat ini dilakukan dengan pemberian akreditasi
           oleh Lembaga Administrasi Negara-RI dengan kategori A sampai C sesuai
           dengan kondisi riil lembaga Diklat dalam melaksanakan program Diklat.
           Dalam rangka mensukseskan upaya ini dapat dilakukan dengan

 Penjelaem L/ndangUndang Nom or 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
* Peraturan Kepala LAN N om or 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

  Pemerintah

                                                                            85
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10