Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
melaksanakan sosialisasi, desimenasi, pendampingan, lokakarya dan rapat
kerja teknis secara periodik.
3) Pemerintah daerah mengembangkan sarana dan prasarana diklat
(fasilitas diklat) di daerah sehingga menjadi semakin siap dalam
menghadapi penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pembina Diklat (LAN)
serta mampu menyediakan fasilitas diklat sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sebagai salah satu komponen dalam penilaian akreditasi, fasilitas
diklat perlu mendapatkan perhatian yang serius karena jika fasilitas diklat
tidak memenuhi persyaratan akan mempengaruhi penilaian atau dapat
menjadi faktor pembatas dalam menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan di daerah. Menurut Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah, fasilitas diklat meliputi sarana diklat dan prasarana diklat. Agar
tidak menjadikan hambatan dalam proses akreditasi, maka pengembangan
sarana dan prasarana perlu dilengkapi secara bertahap dan
berkesinambungan.
Dalam upaya mewujudkan fasilitas diklat di daerah khususnya di
kabupaten/kota pemerintah daerah perlu menjalin kerjasama dengan
berbagai pihak seperti kerjasama antar daerah dan juga kerja sama dengan
dunia usaha. Di samping melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak,
metode lainnya dapat dibangun adalah dengan meningkatkan koordinasi
dengan DPRD guna memperoleh dukungan pendanaan dalam
mengembangkan fasilitas diklat.
4) Pemerintah daerah melaksanakan kerjasama di bidang kediklatan dengan
pihak swasta atau dunia usaha dan masyarakat sehingga tercapai sinergitas
diantara ketiganya dalam mensukseskan tujuan dalam hal peningkatan
kompetensi aparatur pemerintah daerah.
Konsep kepemerintahan (governance) merupakan koordinasi
sosial yang menekankan pada kolaborasi, kesetaraan, keseimbangan dan
sinergitas antara negara/pemerintah, sektor bisnis/swasta dan masyarakat
madani. Terkait dengan good governance Rewansyah (2010)
86

