Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
menetapkan kelayakan lembaga diklat pemerintah dalam menyelenggarakan
program diklat tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil98.
Dalam rangka meningkatkaj&g kemampuan lembaga-lembaga diklat
pemerintah di daerah sehingga memenuhi syarat sebagai penyelenggara diklat,
baik diklat kepemimpinan, diklat teknis substantif maupun diklat fungsional
dilakukan serangkaian upaya sebagai berikut:
1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan tenaga kediklatan di
daerah yang meliputi pengelola lembaga diklat pemerintah dan widyaiswara,
sehingga memenuhi syarat sebagai penyelenggara diklat, baik diklat
kepemimpinan, diklat teknis substantif maupun diklat fu n g s io n a B
Kemampuan dan karakteristik seorang Pegawai Negeri Sipil
berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku (kompetensi) dalam
menjalankan tugas sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan termasuk didalamnya aparatur penyelenggara diklat baik
Diklat Struktural, Fungsional maupun Diklat Teknis Substantif. Peningkatan
profesionalitas aparatur penyelenggara diklat meliputi pengelola lembaga
diklat (tenaga kediklatan) maupun tenaga kediklatan lainnya.99 lebih lanjut
Pasal 4, Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 menegaskan bahwa
tenaga kediklatan meliputi pengelola lembaga diklat pemerintah dan
widyaiswara. Dengan kompetensi yang memadai, akan memungkinkan
aparatur dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan
efisien100.
Mengingat urusan bidang pendidikan merupakan urusan
congcurrent, dimana penanganan urusan dalam bagian atau bidang tertentu
98Pasal 2 Peraturan Kepala L A N N o m o r 2 tahun 2008 tentang Pedom an A kre dita si Lem baga Pendidikan dan
Pelatihan Pem erintah
99 Pasal 19 P P N om o r 101 tahun 200 0 m e nje la ska n bahw a P engelola L em baga D ikla t Pem erintah adalah PN S
yang bertugas pada lem baga D iklat instansi pem erintah yang secara fungsional mengelola secara langsung
program diklat. Yang d im a ksu d dengan tenaga kediklatan lainnya adalah p e ja b a t atau seseorang yang bukan
Widyaiswara, bukan p e n g e lo la Lem b a g a D ikla t P em erintah te ta p i karena keahlian, kem am puan, atau
kedudukannya diikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan D iklat Contoh: Si Bambang seorang Kepala
Biro yang ditugasi m e n g a ja r p a d a D ikla t P rajabatan dise b u t tenaga kediklatan lainnya
100Keputusan Kepala B adan K e pegaw aian N egara N o m o r: 46a Tahun 2003
84

