Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

menetapkan kelayakan lembaga diklat pemerintah dalam menyelenggarakan
program diklat tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil98.

           Dalam rangka meningkatkaj&g kemampuan lembaga-lembaga diklat
pemerintah di daerah sehingga memenuhi syarat sebagai penyelenggara diklat,
baik diklat kepemimpinan, diklat teknis substantif maupun diklat fungsional
dilakukan serangkaian upaya sebagai berikut:

1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan tenaga kediklatan di
    daerah yang meliputi pengelola lembaga diklat pemerintah dan widyaiswara,
    sehingga memenuhi syarat sebagai penyelenggara diklat, baik diklat
    kepemimpinan, diklat teknis substantif maupun diklat fu n g s io n a B

                 Kemampuan dan karakteristik seorang Pegawai Negeri Sipil
    berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku (kompetensi) dalam
    menjalankan tugas sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas
    pemerintahan termasuk didalamnya aparatur penyelenggara diklat baik
    Diklat Struktural, Fungsional maupun Diklat Teknis Substantif. Peningkatan
    profesionalitas aparatur penyelenggara diklat meliputi pengelola lembaga
    diklat (tenaga kediklatan) maupun tenaga kediklatan lainnya.99 lebih lanjut
    Pasal 4, Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 menegaskan bahwa
    tenaga kediklatan meliputi pengelola lembaga diklat pemerintah dan
   widyaiswara. Dengan kompetensi yang memadai, akan memungkinkan
   aparatur dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan
   efisien100.

                 Mengingat urusan bidang pendidikan merupakan urusan
   congcurrent, dimana penanganan urusan dalam bagian atau bidang tertentu

98Pasal 2 Peraturan Kepala L A N N o m o r 2 tahun 2008 tentang Pedom an A kre dita si Lem baga Pendidikan dan
 Pelatihan Pem erintah

99 Pasal 19 P P N om o r 101 tahun 200 0 m e nje la ska n bahw a P engelola L em baga D ikla t Pem erintah adalah PN S
    yang bertugas pada lem baga D iklat instansi pem erintah yang secara fungsional mengelola secara langsung
    program diklat. Yang d im a ksu d dengan tenaga kediklatan lainnya adalah p e ja b a t atau seseorang yang bukan
    Widyaiswara, bukan p e n g e lo la Lem b a g a D ikla t P em erintah te ta p i karena keahlian, kem am puan, atau
    kedudukannya diikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan D iklat Contoh: Si Bambang seorang Kepala
    Biro yang ditugasi m e n g a ja r p a d a D ikla t P rajabatan dise b u t tenaga kediklatan lainnya

100Keputusan Kepala B adan K e pegaw aian N egara N o m o r: 46a Tahun 2003

                                                                             84
   1   2   3   4   5   6   7   8   9