Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

44

  partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
  warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-
  undangan. Pembuat undang-undang menyadari bahwa
  pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum di Indonesia tidak
  bisa hanya dibebankan kepada Polri semata, melainkan diperlukan
  adanya partisipasi dan kesadaran hukum dari masyarakat. Setiap
 anggota Polri harus memiliki kemampuan secara profesional guna
 mendorong masyarakat untuk sadar dan sukarela menjalankan hak
 dan kewajibannya berperan aktif dalam penyelenggaraan keamanan
 dan ketertiban maupun dalam penegakan supremasi hukum.
 Profesionalisme SDM kepolisian harus ditingkatkan melalui
 penyempurnaan seleksi, perbaikan pendidikan dan pelatihan, dan
 pembangunan spirit o f the corps. Peningkatan profesionalisme
 tersebut harus juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan aparat
 kepolisian melalui kenaikan penghasilan, penyediaan dan fasilitasi
 rumah tinggal, jaminan kesehatan, dan tunjangan puma tugas dan
 lain sebagainya.
c. Masih tingginya rasa takut pada diri sebagian anggota
masyarakat ketika mereka membantu tugas-tugas Polri.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada sebagian besar masyarakat
yang tidak berani atau merasa takut apabila melaksanakan
pekerjaan dalam membantu Polri dalam bidang keamanan. Mereka
merasa dirinya berada pada posisi yang rawan terjadinya serangan
balasan dari para pelaku kejahatan. Sebagai contoh masyarakat
yang berjualan di pasar-pasar tradisional yang biasanya banyak
pelaku kejahatan seperti copet, meskipun mereka tahu identitas
copet tersebut, tetapi mereka lebih memilih diam tidak berbuat apa-
apa ketika melihat pencopet tersebut beraksi. Hal ini dilakukan demi
keselamatan yang bersangkutan dari ancaman pelaku pencopetan
tersebut.
d. Adanya anggapan bahwa permasalahan Kamtibmas
semata-mata tugas dan tanggung jawab Polri, sedangkan
   9   10   11   12   13   14   15   16