Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

           yang berlaku. Hukum harus mampu diperankan sebagal sentral,
           bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya melegitimasi
           semua kebijakan pemerintah. Dan yang ketfga, Berlakunya asas
           semua orang di depan hukum (Equalty Before The Law). Untuk
           menegakkan Supremasi Hukum dengan ciri-ciri tersebut diperlukan
           pilar-pilar penyangganya.

                   Semakin kokoh pilar-pilar ini semakin tegak Supremasi
           Hukum, dan sebaliknya semakin lemah pilar-pilar tersebut semakin
          rapuh Supremasi Hukum. Penegakan hukum dan supremasi hukum
          sangat diperlukan dalam suatu Negara, karena dukungan dari
          perangkat hukum sangat diperlukan guna menciptakan harmonisasi
          dan keterpaduan antara hukum dalam rangka keberhasilan
          pembangunan nasional. .

                  Khusus mengenai pembangunan hukum, diarahkan untuk
          mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang
          berkelanjutan29; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan
          ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri; serta
          menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, terutama penegakan
          dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Rencana
          Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Lebih
         jauh, pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan
          kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu
          menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang
         terkait dengan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN). Untuk itu,
         pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi
         hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum
         yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk
         meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan
         hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta
         pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
         ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan

^ RPJMN 2010-2014, BUKU II Bab VIII Hukum & Aparatur, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/BAPPENAS, 2010.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16