Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
42
yang berlaku. Hukum harus mampu diperankan sebagal sentral,
bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya melegitimasi
semua kebijakan pemerintah. Dan yang ketfga, Berlakunya asas
semua orang di depan hukum (Equalty Before The Law). Untuk
menegakkan Supremasi Hukum dengan ciri-ciri tersebut diperlukan
pilar-pilar penyangganya.
Semakin kokoh pilar-pilar ini semakin tegak Supremasi
Hukum, dan sebaliknya semakin lemah pilar-pilar tersebut semakin
rapuh Supremasi Hukum. Penegakan hukum dan supremasi hukum
sangat diperlukan dalam suatu Negara, karena dukungan dari
perangkat hukum sangat diperlukan guna menciptakan harmonisasi
dan keterpaduan antara hukum dalam rangka keberhasilan
pembangunan nasional. .
Khusus mengenai pembangunan hukum, diarahkan untuk
mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan29; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan
ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri; serta
menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, terutama penegakan
dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Lebih
jauh, pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan
kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu
menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang
terkait dengan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN). Untuk itu,
pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi
hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum
yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk
meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan
hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta
pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan
^ RPJMN 2010-2014, BUKU II Bab VIII Hukum & Aparatur, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/BAPPENAS, 2010.

