Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
41
Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia atau masyarakat
karena bahaya selalu mengancamnya dimana-mana sejak dulu
sampai sekarang baik secara makro maupun secara mikro.
Keamanan dan ketertiban masyarakat berarti kepentingan
terlindungi terhadap bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu,
guna melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, hukum
menciptakan pedoman-pedoman, kaedah-kaedah atau peraturan-
peraturan hukum yang harus dipatuhi atau ditaati dan harus dapat
pula dipaksakan pelaksanaannya.
Penegakan supremasi hukum pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan ketertiban, kepastian hukum serta rasa keadilan
dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa mendapatkan
pengayoman dan perlindungan akan hak-haknya. Selain itu,
penegakan supremasi hukum bertujuan pula untuk mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya. Penerapan dan penegakan hukum
dilakukan dengan menata dan menyempurnakan kembali fungsi dan
peranan organisasi lembaga hukum, profesi serta badan peradilan,
membina sikap perilaku, kemampuan dan keterampilan aparatur
negara terutama para penegak dan pelaksana hukum.
Negara dapat dikatakan telah mewujudkan Supremasi Hukum
apabila negara sudah mampu menempatkan hukum sebagai
panglima, bukannya hukum yang hanya menjadi pengikut setia
kekuasaan dan kepentingan politik tertentu yang jauh dari
kepentingan rakyat secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam
penegakkan Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut 2S\
Pertama, Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Ini berarti
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat Law Enforcement
harus dapat diwujudkan. Dalam Law Enforcement tidak ada istilah
kebal hukum. Kedua, Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center
O f Action artinya semua perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh
penguasa maupun individu harus dapat dikembalikan kepada hukum28
28 F. Sugeng Istanto, Supremasi Hukum Dalam Sistem Pemerintahan Negara Undang-Undang
Dasar 1945, Justitia Et Pax

