Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

41

           Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia atau masyarakat
          karena bahaya selalu mengancamnya dimana-mana sejak dulu
          sampai sekarang baik secara makro maupun secara mikro.
          Keamanan dan ketertiban masyarakat berarti kepentingan
          terlindungi terhadap bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu,
          guna melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, hukum
          menciptakan pedoman-pedoman, kaedah-kaedah atau peraturan-
          peraturan hukum yang harus dipatuhi atau ditaati dan harus dapat
          pula dipaksakan pelaksanaannya.

                   Penegakan supremasi hukum pada dasarnya bertujuan untuk
          meningkatkan ketertiban, kepastian hukum serta rasa keadilan
          dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa mendapatkan
          pengayoman dan perlindungan akan hak-haknya. Selain itu,
          penegakan supremasi hukum bertujuan pula untuk mengamankan
          pembangunan dan hasil-hasilnya. Penerapan dan penegakan hukum
         dilakukan dengan menata dan menyempurnakan kembali fungsi dan
         peranan organisasi lembaga hukum, profesi serta badan peradilan,
         membina sikap perilaku, kemampuan dan keterampilan aparatur
         negara terutama para penegak dan pelaksana hukum.

                  Negara dapat dikatakan telah mewujudkan Supremasi Hukum
         apabila negara sudah mampu menempatkan hukum sebagai
         panglima, bukannya hukum yang hanya menjadi pengikut setia
         kekuasaan dan kepentingan politik tertentu yang jauh dari
         kepentingan rakyat secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam
         penegakkan Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut 2S\
         Pertama, Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Ini berarti
         dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat Law Enforcement
         harus dapat diwujudkan. Dalam Law Enforcement tidak ada istilah
         kebal hukum. Kedua, Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center
         O f Action artinya semua perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh
         penguasa maupun individu harus dapat dikembalikan kepada hukum28

28 F. Sugeng Istanto, Supremasi Hukum Dalam Sistem Pemerintahan Negara Undang-Undang
Dasar 1945, Justitia Et Pax
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16