Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
45
masyarakat adafah pihak yang justru harus mendapat
perlindungan.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang enggan atau
kurang peduli terhadap masalah keamanan dan ketertiban. Bahkan
ada kecenderungan masyarakat tidak mau terlibat dalam urusan
dengan pihak keamanan (Polri) sekalipun hanya sebagai saksi
dalam suatu kejadian tindak pidana. Selain adanya rasa takut
menjadi sasaran kemarahan atau balas dendam pelaku kejahatan
juga tidak mau waktunya tersita.
e. Lunturnya budaya gotong royong pada kehidupan
masyarakat akibat semakin mudahnya akses melakukan adopsi
budaya liberal.
Budaya gotong royong adalah merupakan salah satu ciri budaya
bangsa Indonesia yang yang merupakan warisan leluhur nenek
moyang bangsa Indonesia dan telah dibuktikan dalam perjuangan
rakyat Indonesia merebut kemerdekaan dari penjajah. Akan tetapi
harus diakui bahwa budaya gotong royong tersebut saat ini sudah
mulai luntur terutama pada masyarakat perkotaan yang
masyarakatnya heterogen. Masyarakat banyak meniru budaya luar
yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sebagai
dampak negatif globalisasi.
f. Rendahnya peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan
kearifan lokal dalam kepemimpinan in-formal serta lemahnya
pemberdayaan institusi lokal. Di Indonesia peran tokoh
masyarakat, tokoh agama maupun kearifan lokal dalam
kepemimpinan informal sangat diperlukan. Demikian pula institusi
lokal yang ada harus diberdayakan secara optimal agar masyarakat
memiliki kepedulian terhadap masalah Kamtibmas.
Masyarakat bukan semata-mata sebagai obyek pembinaan
dari petugas yang berperan sebagai subyek penyelenggara
keamanan, melainkan masyarakat harus menjadi subyek dan mitra
yang aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban di
lingkungannya sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

