Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

           c. Komprehensif adalah mengandung pengertian yang luas dan
           menyeluruh.8
           d. Integral adalah terpadu, sempurna, seluruhnya, lengkap9.
          e. Aktualisasi adalah pelaksanaan atau penerapan sesuatu cara
          untuk mencapai tujuan dalam upaya mewujudkan cita-cita yang
          diharapkan10.
          f. Partisipasi adalah proses aktif dan inisiatif yang muncul dari
          masyarakat serta akan terwujud sebagai suatu kegiatan nyata
          apabila terpenuhi oleh tiga faktor pendukungnya yaitu: (1) adanya
          kemauan, (2) adanya kemampuan, dan (3) adanya kesempatan
          untuk berpartisipasi11.
          g. Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat secara
          aktif dengan memberikan kontribusi dalam pembangunan barupa
          barang, pikiran dan tenaga serta mempunyai rasa tanggungjawab
         guna mencapai tujuan12.
         h. Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai
         salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan
         nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai
         oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta
         terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina
         serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
         menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
         pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang
         dapat meresahkan masyarakat13.
         i. Supremasi Hukum adalah menempatkan hukum ditempat yang
         tertinggi, UUD 1945 sebelum maupun pasca Amandemen
         menegaskan eksistensi supremasi hukum atau asas “the rule o f law”

8 Kamus Ilmiah Populer, Penerbit Arkola Surabaya, 1994, hal. 355
9 Ibid, hal. 264
10 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990,
hal 327
11 Juliantara, Dadang. 2004 Mewujudkan Kabupaten Partisipatif. Cetakan Ke-1.
Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri.hal 60
12lbid hal 60.
13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Bab I Ketentuan Umum No. 5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10