Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
c. Komprehensif adalah mengandung pengertian yang luas dan
menyeluruh.8
d. Integral adalah terpadu, sempurna, seluruhnya, lengkap9.
e. Aktualisasi adalah pelaksanaan atau penerapan sesuatu cara
untuk mencapai tujuan dalam upaya mewujudkan cita-cita yang
diharapkan10.
f. Partisipasi adalah proses aktif dan inisiatif yang muncul dari
masyarakat serta akan terwujud sebagai suatu kegiatan nyata
apabila terpenuhi oleh tiga faktor pendukungnya yaitu: (1) adanya
kemauan, (2) adanya kemampuan, dan (3) adanya kesempatan
untuk berpartisipasi11.
g. Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat secara
aktif dengan memberikan kontribusi dalam pembangunan barupa
barang, pikiran dan tenaga serta mempunyai rasa tanggungjawab
guna mencapai tujuan12.
h. Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai
salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan
nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai
oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta
terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina
serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang
dapat meresahkan masyarakat13.
i. Supremasi Hukum adalah menempatkan hukum ditempat yang
tertinggi, UUD 1945 sebelum maupun pasca Amandemen
menegaskan eksistensi supremasi hukum atau asas “the rule o f law”
8 Kamus Ilmiah Populer, Penerbit Arkola Surabaya, 1994, hal. 355
9 Ibid, hal. 264
10 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990,
hal 327
11 Juliantara, Dadang. 2004 Mewujudkan Kabupaten Partisipatif. Cetakan Ke-1.
Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri.hal 60
12lbid hal 60.
13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Bab I Ketentuan Umum No. 5

