Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

          Kebutuhan akan terwujudnya rasa aman dan tertib tentunya tidak
hanya menjadi keinginan dari aparat keamanan dan penegak hukum saja,
tetapi juga menjadi dambaan masyarakat pada umumnya. Karena itu yang
dibutuhkan sekarang adalah terjalinnya suatu hubungan antara masyarakat
dengan Polri yang sinergis dalam mengupayakan terwujudnya kondisi
Kamtibmas yang stabil sehingga dapat mendukung terwujudnya
penegakan supremasi hukum dan pembangunan nasional menuju
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sesuai dengan amanat
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

         Undang-undang Dasar 1945 telah menempatkan masyarakat
sebagai kekuatan pendukung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan
Rakyat Semesta (Sishankamrata) dimana kekuatan utamanya ada pada
TNI dan Polri dan masyarakat sebagai kekuatan pendukung. Dukungan
yang diberikan oleh masyarakat di bidang keamanan dapat diaktualisasikan
dalam bentuk partisipasi secara aktif dengan pola kerjasama atau
kemitraan secara sinergis dalam pemeliharaan Kamtibmas melalui kegiatan
yang dilakukan atas dasar kesadaran sendiri secara sukarela (swakarsa)
dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

         Aktualisasi partisipasi masyarakat di bidang Kamtibmas diharapkan
dapat medorong terwujudnya penegakan supremasi hukum dan
terlaksananya pembangunan nasional dengan lancar. Hal ini tidak terlepas
dengan kaidah-kaidah dasar yaitu paradigma nasional meliputi: Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan Peraturan
Perundang-undangan serta landasan teori yang terkait dengan
pembahasan dalam penulisan Taskap ini.

                                11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14