Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Pancasila merupakan rumusan yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah satu kesatuan yang bulat dan utuh,
berperan sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa, ideologi
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia merupakan penuntun
dan pengikat moral, norma sikap dan perilaku bangsa Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sumber
kejiwaan yang memberikan pedoman dan kesadaran kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang mempunyai
hubungan filosofis dengan Tuhan, sesama manusia dan alam
semesta. Dalam hal ini hubungan filosofis tersebut didasarkan pada
Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Hakekat Pancasila sebagai dasar negara mencerminkan
nilai-nilai dasar yakni berupa keseimbangan, keserasian, persatuan
dan kesatuan yang membawahi kehidupan, aspirasi kebhinnekaan
bangsa Indonesia. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila
sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa dan dasar negara
tersebut di atas, maka aktualisasi partisipasi masyarakat di bidang
Kamtibmas guna penegakan supremasi hukum dalam rangka
pembangunan nasional merupakan orientasi dan pencerminan nilai-
nilai Pancasila.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat
berharga bagi bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan, namun
demikian kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai
berikut : Pertama, Teks proklamasi secara tegas menyatakan
bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara.
Sebagai negara tidak memenuhi syarat adanya negara karena tidak
adanya pemerintahan. Kedua, Melihat kondisi seperti itu maka

