Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berilmu dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Undang-undang ini juga mengarahkan bangsa Indonesia
menjadi bangsa cerdas yang menempatkan Pancasila sebagai
pedoman prilaku sehari-hari. Prilaku Pancasilais adalah realisasi
dari pancaran iman dan takwa menurut agama masing-masing.
Prilaku Pancasilais adalah perilaku yang bersifat kemanusiaan
yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan
bangsa dalam masyarakalat, dan prilaku yang mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Perbedaan pendapat maupun perbedaan kepentingan di kalangan
masyarakat diatasi melalui musyawarah dan mufakat dan perilaku
yang mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Prilaku ini akan terwujud bila diimplementasikan nilai-
nilai dasar Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan
tinggi.
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025.
Perubahan UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya
perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak
adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) merupakan arah
dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan
dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur, khususnya menitikberatkan pada penguatan antar bidang
pembangunan nasional. Dalam jangka panjang ditekankan
pentingnya kesejahteraan sosial yang meliputi segenap bangsa dan
rakyat Indonesia.

