Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Landasan operasional makro ini merupakan acuan bagi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan
juga acuan bagi peraturan perundang-undangan yang disusun
kemudian oleh berbagai kementerian dan instansi. Dalam RPJPN
ditegaskan pola pembangunan jangka panjang yang menyangkut
peningkatan sumberdaya manusia dan pengelolaan sumber
kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kepentinga rakyat.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi
Dalam Peraturan Pemerintah ini, perguruan tinggi dijadikan
pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi serta
pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang
penuh cita-cita luhur, masyarakat berpendidikan yang gemar
belajar dan mengabdi kepada masyarakat serta melaksanakan
penelitian yang menghasilkan manfaat dan meningkatkan mutu
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional, diharapkan mampu dengan mudah menyesuaikan diri
dengan masyarakat, bangsa dan negara yang senantiasa
mengalami perkembangan, terlebih lagi sebagai perwujudan
pembangunan nasional. Pendidikan tinggi juga diharapkan mampu
memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti
pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan tujuan, sehingga
akan lahir lulusan yang memliki kompetensi dan skill yang sesuai
dengan potensi dirinya.
d. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2010-2014.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program

