Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJMN
memuat strategi pembanguna nasional, kebijakan umum, program
kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga,
kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara fiskal
dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMN ini merupakan suatu
landasan operasional yang memperlihatkan seberapa besar
komitmen negara di dalam bidang pendidikan sebagai prioritas
pembangunan nasional.
Salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
adalah pembangunan jati diri dan karakter bangsa, melalui
pendidikan nilai-nilai luhur Pancasila, dengan sasaran pada
pendidikan tinggi. Oleh karena itu, implementasi nilai-nilai Pancasila
harus diwujudkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
sebagai amanat perundang-undangan nasional.
e. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kemendiknas Nomor 38/DIKTI/2002 tentang Pendidikan
Kewarganegaraan
Ketentuan dalam Skep Dirjen Dikti Kemendiknas ini bersifat
sangat teknis mengenai pengaturan pendidikan kewarganegaraan
di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini menghendaki setiap
perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan
dengan tujuan agar mahasiswa memiliki wawasan kenegaraan,
wawasan kebangsaan dan memiliki pola pikir yang komprehensif,
integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Aturan ini pula m enjadi*,landasan bagi perguruan tinggi
menyiapkan lulusannya yang mampu mengaitkan dan
mengimplementasikan peranan, kedudukan serta kepentingannya
baik sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat sebagai warga

