Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

          b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
                     Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional

           dipahami sebagai sumber hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia
           dalam penyelenggaraan negara. Dalam kedudukannya sebagai sumber
           hukum, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki fungsi sebagai alat
           kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.
           Karena itu U U D 1945 merupakan dasar bagi semua tata peraturan
           perundang-undangan yang bersifat mengikat bagi penyelenggaraan
           negara dan pemerintahan, serta masyarakat Indonesia.

                     Dalam pembukaan U U D 1945 alinea 4 tertulis bahwa tujuan
           nasional yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
           kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
           berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
           kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
           Dasar Negara Indonesia.9 Anggaran telah banyak dikeluarkan oleh
           pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum, tetapi hingga saat
           ini sebagaian penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan.
           Anggaran yang seharusnya untuk peningkatan kesejahteraan umum
           diselewengkan oleh oknum aparatur pemerintahan untuk memperkaya
           diri sendiri. Oleh karena itu perlu dilakukan implementasi kewaspadaan
           nasional terhadap bahaya korupsi di lingkungan aparatur pemerintahan
          guna menumbuhkan kesadaran hukum dalam rangka ketahanan
          nasional.

          c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
                     Wawasan Nusantara atau dikenal dengan Wasantara adalah cara

          pandang bangsa Indonesia yang berlingkup dan demi kepentingan
          nasional yang berlandaskan Pancasila, tentang diri dan lingkungannya
          serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek

9 Redaksi Kawan Pustaka, UU D 1945 & PERUBAHANNYA, Kawan Pustaka, Jakarta,2004
hal 4
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18