Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
dipahami sebagai sumber hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia
dalam penyelenggaraan negara. Dalam kedudukannya sebagai sumber
hukum, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki fungsi sebagai alat
kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.
Karena itu U U D 1945 merupakan dasar bagi semua tata peraturan
perundang-undangan yang bersifat mengikat bagi penyelenggaraan
negara dan pemerintahan, serta masyarakat Indonesia.
Dalam pembukaan U U D 1945 alinea 4 tertulis bahwa tujuan
nasional yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia.9 Anggaran telah banyak dikeluarkan oleh
pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum, tetapi hingga saat
ini sebagaian penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan.
Anggaran yang seharusnya untuk peningkatan kesejahteraan umum
diselewengkan oleh oknum aparatur pemerintahan untuk memperkaya
diri sendiri. Oleh karena itu perlu dilakukan implementasi kewaspadaan
nasional terhadap bahaya korupsi di lingkungan aparatur pemerintahan
guna menumbuhkan kesadaran hukum dalam rangka ketahanan
nasional.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara atau dikenal dengan Wasantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia yang berlingkup dan demi kepentingan
nasional yang berlandaskan Pancasila, tentang diri dan lingkungannya
serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek
9 Redaksi Kawan Pustaka, UU D 1945 & PERUBAHANNYA, Kawan Pustaka, Jakarta,2004
hal 4

