Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
Sebagai landasan pemikiran dalam mengimplementasikan kewaspadaan
nasional terhadap bahaya korupsi di lingkungan aparatur pemerintahan guna
menumbuhkan kesadaran hukum dalam rangka meningkatkan ketahanan
nasional adalah menggunakan Paradigma Nasional yang terdiri dari Pancasila
sebagai landasan Idiil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan
Nasional sebagai landasan konsepsional, dan Peraturan Perundang-Undangan
sebagai landasan operasional. Kelima landasan tersebut akan diuraikan sebagai
berikut
7. Paradigma Nasional.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, segala
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan guna mencapai tujuan nasional,
harus didasarkan pada Paradigma Nasional yang meliputi Landasan Idiil
Pancasila, Landasan Konstitusional U U D 1945, Landasan Visional Wawasan
Nusantara, Landasan Konsepsional Ketahanan Nasional dan Kewaspadaan
Nasional sebagai Landasan Operasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai pandangan atau falsafah hidup bangsa
merupakan kristalisasi nilai-nilai dan norma yang diyakini
kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
melalui sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat dilihat dari
nilai-nilai Pancasila yang mengatur landasan konstitusi dan keterikatan
hukum, sedangkan nilai-nilai Instrumennya menentukan tata cara
pelaksanaan penyelenggaraan negara. Korupsi merupakan tindakan
yang bertentangan dengan sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan
terwujud bila korupsi masih tumbuh subur di negeri ini.

