Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

          ditujukan agar penyelenggara negara sebagai penentu kebijakan yang
          berskala nasional hendaknya senantiasa memiliki kepekaan yang tinggi
          terhadap segala aspirasi, tuntutan dan perkembangan gejolak yang
          timbul di kalangan masyarakat tentang tuntutan pemberantasan
          korupsi.

8. Peraturan Perundang-undangan.
         a. UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
         Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
                     Undang undang tersebut di buat dengan pertimbangan bahwa
         aparatur pemerintahan mempunyai peranan yang sangat menentukan
         dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita peijuangan
         bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana
         tercantum dalam U U D 1945. Pertimbangan lain yaitu bahwa untuk
         mewujudkan penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi
         dan tugasnya secara sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab
         perlu diletakan asas-asas penyelenggaraan negara. Sehingga dengan
         ditetapkannya U U RI Nomor 20 tahun 1999 diharapkan para aparatur
         pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan bersih dan bebas
         dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

        b. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 30 tahun 2001
        Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

                   Yang melatar belakangi ditetapkanya kedua undang undang
        tersebut diatas karena tindak pidana korupsi sangat merugikan
        keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat
        pembangunan nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
        Dengan demikian Undang undang tersebut dapat dijadikan sebagai
        payung hukum bagi aparat untuk menjerat para pelaku tindak pidana
        korupsi
   12   13   14   15   16   17   18