Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
ditujukan agar penyelenggara negara sebagai penentu kebijakan yang
berskala nasional hendaknya senantiasa memiliki kepekaan yang tinggi
terhadap segala aspirasi, tuntutan dan perkembangan gejolak yang
timbul di kalangan masyarakat tentang tuntutan pemberantasan
korupsi.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang undang tersebut di buat dengan pertimbangan bahwa
aparatur pemerintahan mempunyai peranan yang sangat menentukan
dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita peijuangan
bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana
tercantum dalam U U D 1945. Pertimbangan lain yaitu bahwa untuk
mewujudkan penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi
dan tugasnya secara sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab
perlu diletakan asas-asas penyelenggaraan negara. Sehingga dengan
ditetapkannya U U RI Nomor 20 tahun 1999 diharapkan para aparatur
pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 30 tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang melatar belakangi ditetapkanya kedua undang undang
tersebut diatas karena tindak pidana korupsi sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat
pembangunan nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian Undang undang tersebut dapat dijadikan sebagai
payung hukum bagi aparat untuk menjerat para pelaku tindak pidana
korupsi

