Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB - II

                                        LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.
          Implementasi kewaspadaan nasional merupakan langkah-langkah

konsepsional menyangkut early warning, early detection, cegah awal dan
tangkal awal yang didasari doktrin, peraturan, hukum dan perundang-undangan
yang berkaitan dengan kehidupan nasional. Dalam tulisan atau taskap ini,
langkah-langkah konsepsional yang dimaksud adalah langkah-langkah yang
berkaitan dengan kewaspadaan nasional terhadap bahaya korupsi di lingkungan
aparatur pemerintahan yang menjadi sebuah ancaman terhadap ketahanan
nasional, karena menyimpang dari nilai-nilai yang berlaku secara universal,
paradigma nasional serta berbagai aturan perundangan yang telah ditentukan.
Kondisi bangsa Indonesia saat ini masih diliputi oleh dampak krisis multidemensi
yang disertai arus global, telah menimbulkan berbagai permasalahan yang
mengancam kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

          Korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia saja melainkan terjadi di
seluruh negara di dunia. Korupsi tidak hanya dihadapi oleh negara-negara
berkembang tetapi juga dihadapi oleh negara-negara yang sudah maju.
Bahkan korupsi juga terdapat pada semua sistem sosial baik feodalisme,
kapitalisme, komunisme, maupun sosialisme. Oleh karenanya korupsi
merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi dunia, korupsi
mengancam kehidupan manusia, menghambat pembangunan kesejahteraan,
menambah kemiskinan dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu untuk
memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia, perlu dilakukan
langkah-langkah yang didasari oleh pemikiran yang berlandaskan kepada
Paradigma Nasional dan peraturan perundangan.

                                                      12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17