Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

yang dem ikian akan mendorong terwujudnya ketahanan nasional,
           yakni suatu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
           secara seimbang, serasi, selaras dan mantap, serta terwujudnya
           tujuan ketahanan nasional yaitu m ewujudkan m asyarakat adil dan
           makmur.

                      Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa demokrasi yang
           sem akin berkualitas dalam supremasi hukum akan memberikan
           kontribusi positif terhadap pencapaian tujuan ketahanan Nasional
           Indonesia, yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
           berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 di dalam wadah
           Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
           bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan
           bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis.

23. Indikator Keberhasilan
           Berdasarkan analisa dan penjelasan di atas bahwa peningkatan

kualitas demokrasi dapat memberikan kontribusi positif terhadap supremasi
hukum. Sehingga sejauh mana peningkatan kualitas demokrasi guna
m endukung suprem asi hukum dalam rangka ketahanan nasional, maka
dapat dilihat dari indikator-indikator keberhasilan sebagai b e rik u t:

          a. Meningkatnya Tingkat Partisipasi Masyarakat.
                     Indikator ini ditunjukan dengan sem akin m eningkatnya tingkat

          partisipasi m asyarakat kualitas demokrasi dalam proses supremasi
          hukum, berdam pak pada tangguhnya ketahanan nasional, salah
          satu alasan pem benar dari demokrasi adalah karena dalam
         dem okrasi terdapat elem en self goverment

                    Akom odasi kehendak rakyat merupakan syarat utama bagi
          berjalan atau tidaknya sistem demokrasi di suatu negara. Oleh
          karena itu, dem okrasi perwakilan yang dipakai setiap negara harus
          m am pu mem buktikan bahwa ruang partisipasi bagi masyarakat
          dalam m em bentuk suatu keputusan terbuka luas. Partisipasi politik
          m erupakan hak istim ewa rakyat. Setiap orang baik pemerintah,
          legislatif, yudikatif maupun masyarakat umum tidak diperkenankan

                                                         72
   9   10   11   12   13   14   15   16