Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

sarana dan prasarana serta budaya hukum dengan penjelasan

sebagai be riku t:

1) M ateri Hukum, materi hukum yang selam a ini kita

gunakan sudah harus diperbaharui ataupun diganti

dengan              materi-materi yang sesuai dengan

perkembangan jaman serta tuntutan reformasi yang

m enghendaki adanya suatu kehidupan yang

de m okra tis.

2) Aparat penegak hukum, aparat penegak hukum yang

terdiri dari Polri, Jaksa, dan Hakim yang dirasakan

selam a ini kurang professional kem am puannya harus

ditingkatkan sejalan dengan fungsi dan peran

m asyarakat luas sehingga dalam melakukan proses

hukum dapat mendukung penerapan nilai-nilai

de m okra si

3) Sarana dan prasarana hukum, sarana dan prasarana

hukum yang digunakan selam a ini dirasakan tidak

dapat mendukung proses penegakan supremasi

hukum karena sarana dan prasarana tersebut sudah

jauh tertinggal bila dihadapkan dengan perkembangan

teknologi modern. Oleh karena itu harus diperbaharui

sehingga dapat membantu dalam peningkatan kualitas

d e m o kra si.

4) Budaya hukum masyarakat, budaya ini telah dim iliki

oleh masyarakat luas baik aparat penegak hukum,

aparat pemerintah, kalangan swasta maupun

masyarakat pada umumnya, dalam peningkatan

kualitas demokrasi maka budaya hukum tersebut harus

dibentuk melalui kesadaran hukum dari masing-masing

individu sehingga tercipta budaya hukum yang kondusif

Penegakan proses supremasi hukum tersebut diatas

diharapkan dapat m ewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam

m asyarakat sebagaim ana tujuan hakiki supremasi hukum. Kondisi
                                              71
   8   9   10   11   12   13   14   15   16