Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
sarana dan prasarana serta budaya hukum dengan penjelasan
sebagai be riku t:
1) M ateri Hukum, materi hukum yang selam a ini kita
gunakan sudah harus diperbaharui ataupun diganti
dengan materi-materi yang sesuai dengan
perkembangan jaman serta tuntutan reformasi yang
m enghendaki adanya suatu kehidupan yang
de m okra tis.
2) Aparat penegak hukum, aparat penegak hukum yang
terdiri dari Polri, Jaksa, dan Hakim yang dirasakan
selam a ini kurang professional kem am puannya harus
ditingkatkan sejalan dengan fungsi dan peran
m asyarakat luas sehingga dalam melakukan proses
hukum dapat mendukung penerapan nilai-nilai
de m okra si
3) Sarana dan prasarana hukum, sarana dan prasarana
hukum yang digunakan selam a ini dirasakan tidak
dapat mendukung proses penegakan supremasi
hukum karena sarana dan prasarana tersebut sudah
jauh tertinggal bila dihadapkan dengan perkembangan
teknologi modern. Oleh karena itu harus diperbaharui
sehingga dapat membantu dalam peningkatan kualitas
d e m o kra si.
4) Budaya hukum masyarakat, budaya ini telah dim iliki
oleh masyarakat luas baik aparat penegak hukum,
aparat pemerintah, kalangan swasta maupun
masyarakat pada umumnya, dalam peningkatan
kualitas demokrasi maka budaya hukum tersebut harus
dibentuk melalui kesadaran hukum dari masing-masing
individu sehingga tercipta budaya hukum yang kondusif
Penegakan proses supremasi hukum tersebut diatas
diharapkan dapat m ewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam
m asyarakat sebagaim ana tujuan hakiki supremasi hukum. Kondisi
71

