Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang
banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat
didatangi dan atau dilihat setiap orang. Unjuk rasa atau
demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,
dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang
dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut: Mewujudkan kebebasan yang bertanggung
jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif
bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.
22. Kontribusi Kualitas Demokrasi terhadap Supremasi Hukum dan
Kontribusi terhadap Ketahanan Nasional
Kondisi peningkatan kualitas demokrasi dalam proses ketahanan
nasional diharapkan semakin tangguh secara signifikan seiring dengan
perkembangan supremasi hukum di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Ideologi Negara Pancasila, sehingga peningkatan
supremasi hukum dapat berjalan sesuai harapan, sebagaimana penjelasan
b e rik u t:
67

