Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

a. Kontribusi Kualitas Demokrasi Terhadap Supremasi
          Hukum.

                     Dalam pem bahasan sebelumnya telah dikemukakan bahwa
           perm asalahan-perm asalahan yang menghambat supremasi hukum
           adalah lem ahnya demokrasi.

                     Konsespsi dem okrasilah yang meberikan landasan dan
           m ekanism e kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan
           kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai
           pem ilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip
           kedaulatan rakyat berdasarkan pada teori kontra sosial.19

                      Untuk memenhuhi hak-hak tiap manusia, tidak mungkin
           dicapai m asing-m asing orang secara individual, tetapi harus
           bersam a-sam a maka dibuatlah perjanjian sosial tentang tujuan
           bersama, batas-batas hak individual dan siapa yang bertanggung
           jaw ab untuk m encapai tujuan tersebut. Perjanjian tersebut
           diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu
          Negara (the supreme law of the land) yang kem udian dielaborasi
           secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara.

                   Rule o f law adalah doktrin hukum yang m uncul pada abad ke-
          19, seiring dengan negara konstitusi dan dem okrasi. Rule o f Law
         adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara
           m enjunjung tinggi suprem asi hukum yang dibangun di atas prinsip
         keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan
         rule by the man.

                     Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa
           hukum diatas sem ua orang dan itu berlaku bagi sem ua orang.
          Apakah gubernur, apakah penguasa, tidak ada yang diatas hukum,
          tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat
          mem berikan dispensasi untuk penerapan hukum.

                     Suprem asi hukum adalah sebuah pepatah hukum umum
          sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan

19 New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London : Holt Rinehart and Winston. 1961 hal .517-

                                                      68
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15