Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
a. Kontribusi Kualitas Demokrasi Terhadap Supremasi
Hukum.
Dalam pem bahasan sebelumnya telah dikemukakan bahwa
perm asalahan-perm asalahan yang menghambat supremasi hukum
adalah lem ahnya demokrasi.
Konsespsi dem okrasilah yang meberikan landasan dan
m ekanism e kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan
kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai
pem ilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip
kedaulatan rakyat berdasarkan pada teori kontra sosial.19
Untuk memenhuhi hak-hak tiap manusia, tidak mungkin
dicapai m asing-m asing orang secara individual, tetapi harus
bersam a-sam a maka dibuatlah perjanjian sosial tentang tujuan
bersama, batas-batas hak individual dan siapa yang bertanggung
jaw ab untuk m encapai tujuan tersebut. Perjanjian tersebut
diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu
Negara (the supreme law of the land) yang kem udian dielaborasi
secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara.
Rule o f law adalah doktrin hukum yang m uncul pada abad ke-
19, seiring dengan negara konstitusi dan dem okrasi. Rule o f Law
adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara
m enjunjung tinggi suprem asi hukum yang dibangun di atas prinsip
keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan
rule by the man.
Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa
hukum diatas sem ua orang dan itu berlaku bagi sem ua orang.
Apakah gubernur, apakah penguasa, tidak ada yang diatas hukum,
tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat
mem berikan dispensasi untuk penerapan hukum.
Suprem asi hukum adalah sebuah pepatah hukum umum
sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan
19 New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London : Holt Rinehart and Winston. 1961 hal .517-
68

