Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
m enerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa
intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini
dim aksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang
sew enang - wenang. Kata “sew enang - w enang” (dari bahasa latin
“penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas
kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang
ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang
dom inan adalah bahwa konsep “rule of /aw" m engatakan apa - apa
tentang “justness" dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana
sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa
yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi
m anusia bisa eksis dengan “rule o f /aw” sebuah situasi yang
m ungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum ”
atau Rechssstaat m ungkin kondisi yang diperlukan untuk dem okrasi.
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan
dalam konstitusi Negara , yaitu UUD NRI T ahuni 945 merupakan
hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum
tertinggi Negara dalam tertib hukum (legaloder) Indonesia.
Di bawah UUD NRI Tahun 1945 terdapat berbagai aturan
hukum / peraturan perundang - undangan yang bersumber dan
berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945. Proses penegakan hukum
di Indonesia dilakukan oleh lembaga - lembaga hukum.
Salah satu ciri Negara dem okratis dibawah rule o f law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum m erupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat
dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta
m em ilih pem egang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil
presiden m aupun kepala daerah. Pemilihan umum bagi suatu
Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk
m enyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki
tujuan penting pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan
um um m erupakan pesta demokrasi.
69

