Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
melibatkan aktor politikā. Selain berbagai tantangan tersebut,
tantangan lain yang dihadapi dalam penegakan hukum adalah
bagaimana mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, hal ini
terkait dengan masih lemahnya aparat penegak hukum dalam
mengatasi permasalahan: (i) penanganan korupsi, (ii)
penyalahgunaan wewenang di berbagai institusi, dan (iii) kompetensi
aparat penegak hukum29.
Tidak tuntasnya penyelesaian kasus hukum tertentu, serta
ketidakadilan hukuman bagi pelaku yang bersalah, menjadi masalah
utama dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sepanjang
tahun 2010 masih diwarnai dengan adanya intervensi politik dalam
penegakan hukum, terkait dengan hal ini Darmono (Wakil Jaksa
Agung) melihat lemahnya penegakan hukum di Indonesia terutama
karena dipengaruhi oleh banyak penyalahgunaan wewenang dari
para penegak hukum dan masih banyak intervensi dari pejabat
pemerintah dan kekuatan politik30. Dengan kondisi demikian,
menggambarkan bahwa aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan belum
mampu mewujudkan kemandirian lembaga penegak hukum.
Kurangnya kemandirian kelembagaan hukum, terutama
lembaga-lembaga penegak hukum membawa akibat besar dalam
sistem hukum. Intervensi terhadap kekuasaan yudikatif misalnya,
telah mengakibatkan terjadinya partial'itas dalam berbagai putusan,
walaupun hal seperti ini menyalahi prinsip-prinsip impartialitas dalam
sistem peradilan. Akumulasi terjadinya putusan-putusan yang
meninggalkan prinsip impartialitas dalam jangka panjang
menyebabkan terjadinya degradasi kepercayaan masyarakat
kepada sistem hukum maupun hilangnya kepastian hukum. Selain
itu, independensi lembaga hukum yang seharusnya disertai dengan
akuntabilitas, namun dalam prakteknya, pengaturan tentang3920
29 Muqoddas, 2007, Penyebab Utama Tertinggalnya Indonesia Dalam Penegakan Hukum, Jakarta.
30Scherazade Mulia Saraswati, Penegakan Hukum Terbentur Intervensi Politik, Jakarta, 20
Januari 2011
33