Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

melibatkan aktor politikā€. Selain berbagai tantangan tersebut,
           tantangan lain yang dihadapi dalam penegakan hukum adalah
           bagaimana mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, hal ini
           terkait dengan masih lemahnya aparat penegak hukum dalam
           mengatasi permasalahan: (i) penanganan korupsi, (ii)
           penyalahgunaan wewenang di berbagai institusi, dan (iii) kompetensi
           aparat penegak hukum29.

                     Tidak tuntasnya penyelesaian kasus hukum tertentu, serta
           ketidakadilan hukuman bagi pelaku yang bersalah, menjadi masalah
           utama dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sepanjang
           tahun 2010 masih diwarnai dengan adanya intervensi politik dalam
           penegakan hukum, terkait dengan hal ini Darmono (Wakil Jaksa
          Agung) melihat lemahnya penegakan hukum di Indonesia terutama
           karena dipengaruhi oleh banyak penyalahgunaan wewenang dari
          para penegak hukum dan masih banyak intervensi dari pejabat
          pemerintah dan kekuatan politik30. Dengan kondisi demikian,
          menggambarkan bahwa aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan belum
          mampu mewujudkan kemandirian lembaga penegak hukum.

                     Kurangnya kemandirian kelembagaan hukum, terutama
          lembaga-lembaga penegak hukum membawa akibat besar dalam
          sistem hukum. Intervensi terhadap kekuasaan yudikatif misalnya,
          telah mengakibatkan terjadinya partial'itas dalam berbagai putusan,
          walaupun hal seperti ini menyalahi prinsip-prinsip impartialitas dalam
          sistem peradilan. Akumulasi terjadinya putusan-putusan yang
          meninggalkan prinsip impartialitas dalam jangka panjang
          menyebabkan terjadinya degradasi kepercayaan masyarakat
          kepada sistem hukum maupun hilangnya kepastian hukum. Selain
          itu, independensi lembaga hukum yang seharusnya disertai dengan
          akuntabilitas, namun dalam prakteknya, pengaturan tentang3920

29 Muqoddas, 2007, Penyebab Utama Tertinggalnya Indonesia Dalam Penegakan Hukum, Jakarta.
30Scherazade Mulia Saraswati, Penegakan Hukum Terbentur Intervensi Politik, Jakarta, 20
Januari 2011

                                                       33
   1   2   3   4   5   6   7   8