Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
akuntabilitas lembaga hukum tidak dilakukan dengan jelas, baik
kepada siapa atau lembaga mana ia harus bertanggung jawab
maupun tata cara bagaimana yang harus dilakukan untuk
memberikan pertanggung-jawabannya. Kondisi demikian disamping
mencerminkan lembaga yang belum modem juga memberikan
kesan tidak adanya transparansi di dalam semua proses
penegakkan hukum, hal ini secara langsung akan menghambat
upaya mewujudkan supremasi hukum.
13. Implikasi Aktualisasi Nilai-Nilai Kepemimpinan Terhadap
Terwujudnya Supremasi Hukum Dan Ketahanan Nasional
a. Implikasi Aktualisasi Nilai-Nilai Kepemimpinan Terhadap
Terwujudnya Supremasi Hukum
Peranan kepemimpinan dalam suatu organisasi sangatlah
penting karena menjadi salah satu ujung tombak dari keberhasilan
dalam berorganisasi. Namun demikian masih rendahnya kualitas
pemimpin yang ditandai dengan adanya perilaku menyimpang dari
oknum penegak hukum, persepsi masyarakat tentang "budaya
amplop", "budaya materiā atau "budaya permainan kotor/tercela"
(istilah umum mafia peradilan) dalam praktek penegakan hukum.
Sementara itu, rendahnya etika dan moral kepemimpinan, dapat
dilihat dari sisi keteladanan. Dewasa ini aktualisasi nilai-nilai
kepemimpinan terkait etika dan moral belum dapat sepenuhnya
menjadikan pemimpim sebagai teladan yang dapat membimbing,
membina, dan mengarahkan rakyatnya, dan belum mampu
menunjukkan sikap, prilaku dan kebijakan yang diharapkan oleh
rakyat.
Kurang optimalnya kepemimpinan dalam menciptakan
budaya hukum dan disiplin organisasi dapat dilihat dari masih
banyaknya tindakan pelanggaran berbagai peraturan yang dilakukan
oleh aparat pemerintah dan belum berfungsinya secara baik sistem
34