Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

pengawasan di lembaga pemerintah. Lemahnya kepemimpinan
 dalam mewujudkan kemandirian lembaga penegak hukum, dapat
 dilihat dengan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
 Kurangnya independensi kelembagaan hukum, terutama lembaga-
 lembaga penegak hukum mengakibatkan terjadinya partialitas dalam
 berbagai putusan. Akumulasi terjadinya putusan-putusan yang
meninggalkan prinsip impartialitas dalam jangka panjang
menyebabkan terjadinya degradasi kepercayaan masyarakat
kepada sistem hukum maupun hilangnya kepastian hukum.

          Berbagai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya
aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan yang akan membawa implikasi
terhadap upaya mewujudkan supremasi hukum.

b. Implikasi Supremasi Hukum Terhadap Ketahanan
Nasional

          Dari penjelasan subbab diatas, terlihat bahwa aktualisasi
nilai-nilai kepemimpinan masih diwarnai dengan beberapa persoalan
yang berimplikasi terhadap terwujudnya supremasi hukum. Dengan
kondisi belum terwujudnya supremasi hukum, maka akan
berimplikasi pula terhadap kondisi ketahanan nasional, hal ini dapat
dijelaskan sebagai berikut:

         1) Aspek Geografi. Letak dan potensi geografi
          Indonesia merupakan potensi yang dapat memberi manfaat
         bagi kesejahteraan bagi bangsa, namun dapat pula
         mengundang kerawanan berbagai pelanggaran hukum.
         Ketidakmampuan kepemimpinan mewujudkan supremasi
         hukum dalam mengelola geografi ini akan menimbulkan
         berbagai pelanggaran hukum yang pada akhirnya akan
         berdampak pada melemahnya ketahanan nasional.

         2) Aspek Demografi. Bila kepemimpin lemah
         kemampuan memberdayakan sumber daya maka
         berimplikasi pada tidak terkendalinya pengelolaan demografi,

                                               35
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10