Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

Kepulauan Indonesia dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun
2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik garis Pangkal
Kepulauan Indonesia. Produk hukum ini sudah dikirimkan ke United
N ation untuk dipublikasikan secara resmi dan mendapatkan respon
dari negara lain, khususnya negara yang bertetangga dengan
Indonesia. Selanjutnya Tim Teknis Batas Maritim Indonesia (Tim
Interdep) telah melakukan kajian teknis dan hukum di semua
segmen batas yang belum memiliki kesepakatan batas maritim
dengan negara-negara tetangga.20

b. Supremasi hukum.

Supremasi hukum dapat diartikan sebagai “menjunjung tinggi

hukum atau peraturan perundangan yang berlaku”. Aturan Hukum

Terkait Perairan Indonesia dan yang digunakan didalam penyelesian

berbagai pelanggaran dan tindak pidana di laut, meliputi;

Perundangan terkait dengan Perbatasan, Perikanan, Energi

Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, CIQ (Customs,

Im m igration, Quarantine), Perhubungan Laut,           dan lain

sebagainya.21 Perundang-undangan tersebut sebagai landasan

berpijak bagi 12 (dua belas) instansi pemerintah yang tergabung

didalam Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), dalam

menyelesaikan setiap permasalahan kemaritiman, termasuk

menyelesaikan konflik perbatasan maritim kedua negara.

         c. Ketahanan Nasional Indonesia.
                    Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengembangan

          kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
          kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras
         dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan

20 Laksma TNI Sugeng Suprianto, Penyelesaian konflik perbatasan dengan negara
    tetangga, Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, 2010

21 DR Asep Karsidi, Yurisdiksi perairan Indonesia dalam rangka supremasi hukum, Kepala
    Bakorsurtanal, 2011
   10   11   12   13   14   15   16   17   18