Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
demikian bagian dari pada perairan pedalaman atau nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia”.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002, tentang Pertahanan Negara.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, didalam Pasal 16
Ayat (6) menyatakan bahwa Menteri Pertahanan menetapkan
kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan
sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri
pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan
komponen kekuatan pertahanan lainnya. Pasal 20 Ayat (2)
menyatakan bahwa segala sumber daya nasional yang berupa
sumber daya manusia, sumber daya alam, dan buatan, nilai-nilai
teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan
kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. Uraian yang terkandung dalam Undang-
Undang Pertahanan tersebut merupakan landasan operasional yang
perlu dipedomani dalam setiap penyelesaian permasalahan bangsa,
sehingga upaya penyelesaian konflik perbatasan maritim Indonesia-
Malaysia telah mempunyai landasan hukum yang kuat, khususnya
bagi aparat TNI yang ditugaskan didalam tim perunding dan dalam
melaksanakan tugas operasi pengamanan wilayah perbatasan
maritim kedua negara.
d. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
Tahun 2005-2025.
Wilayah perbatasan dikembangkan dengan mengubah arah
kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi
inward looking menjadi outward looking. Pendekatan pembangunan
yang dilakukan yaitu pendekatan keamanan (security approach) dan
pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). RPJPN (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional) menekankan perlunya

