Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

  demikian bagian dari pada perairan pedalaman atau nasional yang
  berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia”.

 c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
 2002, tentang Pertahanan Negara.

           Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, didalam Pasal 16
 Ayat (6) menyatakan bahwa Menteri Pertahanan menetapkan
 kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan
 sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri
 pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan
 komponen kekuatan pertahanan lainnya. Pasal 20 Ayat (2)
 menyatakan bahwa segala sumber daya nasional yang berupa
 sumber daya manusia, sumber daya alam, dan buatan, nilai-nilai
 teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan
 kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan
 Peraturan Pemerintah. Uraian yang terkandung dalam Undang-
 Undang Pertahanan tersebut merupakan landasan operasional yang
perlu dipedomani dalam setiap penyelesaian permasalahan bangsa,
sehingga upaya penyelesaian konflik perbatasan maritim Indonesia-
Malaysia telah mempunyai landasan hukum yang kuat, khususnya
bagi aparat TNI yang ditugaskan didalam tim perunding dan dalam
melaksanakan tugas operasi pengamanan wilayah perbatasan
maritim kedua negara.

d. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
Tahun 2005-2025.

          Wilayah perbatasan dikembangkan dengan mengubah arah
kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi
inward looking menjadi outward looking. Pendekatan pembangunan
yang dilakukan yaitu pendekatan keamanan (security approach) dan
pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). RPJPN (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional) menekankan perlunya
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15