Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

  perhatian khusus dalam pembangunan di wilayah perbatasan yang
  selama ini kurang diperhatikan.

 e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
 2007.

           Di dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini
 dinyatakan bahwa, Wilayah Negara Republik Indonesia adalah
 seluruh wilayah negara yang meliputi daratan, lautan dan udara
 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
 termasuk laut dan landas kontinen di sekitarnya, dimana Republik
 Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai
 dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun
 1982 tentang Hukum laut. Laut sebagai salah satu sumber daya
 alam tidaklah mengenal batas wilayah, akan tetapi, kalau ruang
 dikaitkan dengan pengaturannya, maka haruslah jelas batas, fungsi,
 dan sistemnya dalam satu kesatuan.

f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2008.

          Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 ini menjelaskan
 bagaimana Indonesia memandang batas-batas wilayah terhadap
negara tetangga. Hal ini perlu diperhatikan untuk merencanakan
strategi meningkatkan keamanan dan kesejahteraan nasional
dengan memanfaatkan potensi kekayaan alam, letak geografi dan
sumber daya manusia dengan melihat aspek-aspek dinamis pada
panca gatra yang mempengaruhinya.

g. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)
2010-2014.

         Rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun
2010-2014 yang digunakan sebagai Landasan Operasional,
memiliki 11 program prioritas. Salah satu prioritas adalah
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16