Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
c. Frederich Ratzel.
Membahas tentang teori ruang hidup dengan mengemukakan
bahwa perbatasan merupakan barometer bagi keselamatan suatu
negara maupun dalam hubungannya dengan negara lain. Batas-
batas suatu negara pada hakekatnya bersifat sementara. Apabila
tidak dapat memenuhi keperluan, ruang hidup negara dapat
diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai
maupun melalui jalan kekerasan atau perang.18
d. Penyelesaian konflik perbatasan maritim.
Persoalan konflik perbatasan maritim dapat diselesaikan
dengan beberapa cara. Dalam pasal 33 piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hukum laut internasional disebutkan
bila masalah tidak bisa diselesaikan secara bilateral, ada berbagai
alternatif, misalnya mediator, arbitrator, mekanisme regional, solusi
jo in t developm ent dan mahkamah internasional.19
10. Tinjauan Pustaka.
Dalam menyusun tulisan ini, tinjauan pustaka disusun berdasarkan
kata kunci/variabel yang terdapat pada judul, penyelesaian konflik
perbatasan maritim guna penegakan supremasi hukum dalam rangka
ketahanan nasional.
a. Penyelesaian konflik perbatasan maritim.
Indonesia berbatasan maritim dengan 10 negara yang
memiliki situasi dan kondisi yang sangat beragam dan kompleks.
Sebagian besar perbatasan maritim Indonesia dengan negara
tetangga masih belum terselesaikan secara lengkap. Indonesia telah
menentukan koordinat titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia
seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik garis Pangkal
18 Pokja Wawasan Nusantara, Lemhannas RI, 2011, BS Wasantara, Sub BS Geopolitik.
19 Piagam PBB, pasal 33 tentang penyelesaian konflik batas antar Negara.

