Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
pengembangan wilayah, yaitu dengan mendorong percepatan
pembangunan diwilayah/kawasan perbatasan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
9. Landasan Teori.
Landasan teori yang digunakan untuk membedah penyelesaian
konflik perbatasan maritim Indonesia-Malaysia guna penegakan supremasi
hukum dalam rangka ketahanan nasional adalah dengan menerapkan teori
pada pokok permasalahan, yaitu pada variabel atau kata kunci pada judul
karya tulis ini, sebagai berikut:
a. Definisi Batas Maritim.
Terminologi yang digunakan berkaitan dengan batas-batas
maritim dan yurisdiksi negara adalah sebagai berikut:
1) Batas Laut Teritorial (Territorial Sea).
2) Batas Zona Tambahan (Contigous Zone).
3) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic
Zone).
4) Batas Landas Kontinen (Continental Shelf).
(Lihat Gambar 2 pada Lampiran 4 : Daftar Gambar).
Batas-batas maritim diatas dapat dijelaskan secara ringkas
sebagai berikut:
1) Batas Laut Teritorial. Merupakan batas wilayah
perairan negara pantai yang secara teori diukur tidak lebih 12
Mil Laut dari garis pangkal negara pantai yang telah
ditetapkan. Keterangan mengenai Laut Teritorial dibahas
pada Bab II Bagian 1 hingga 3 UNCLOS 82.
2) Batas Zona Tambahan. Merupakan batas daerah
wilayah perairan negara pantai yang secara teori diukur tidak

