Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

          pengembangan wilayah, yaitu dengan mendorong percepatan
          pembangunan diwilayah/kawasan perbatasan untuk meningkatkan
          kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya
          manusia, serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

9. Landasan Teori.
         Landasan teori yang digunakan untuk membedah penyelesaian

konflik perbatasan maritim Indonesia-Malaysia guna penegakan supremasi
hukum dalam rangka ketahanan nasional adalah dengan menerapkan teori
pada pokok permasalahan, yaitu pada variabel atau kata kunci pada judul
karya tulis ini, sebagai berikut:

         a. Definisi Batas Maritim.
                  Terminologi yang digunakan berkaitan dengan batas-batas

          maritim dan yurisdiksi negara adalah sebagai berikut:

                  1) Batas Laut Teritorial (Territorial Sea).
                  2) Batas Zona Tambahan (Contigous Zone).
                  3) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic
                 Zone).
                 4) Batas Landas Kontinen (Continental Shelf).
         (Lihat Gambar 2 pada Lampiran 4 : Daftar Gambar).

                 Batas-batas maritim diatas dapat dijelaskan secara ringkas
         sebagai berikut:

                  1) Batas Laut Teritorial. Merupakan batas wilayah
                  perairan negara pantai yang secara teori diukur tidak lebih 12
                  Mil Laut dari garis pangkal negara pantai yang telah
                 ditetapkan. Keterangan mengenai Laut Teritorial dibahas
                 pada Bab II Bagian 1 hingga 3 UNCLOS 82.
                 2) Batas Zona Tambahan. Merupakan batas daerah
                 wilayah perairan negara pantai yang secara teori diukur tidak
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17