Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
lebih dari 24 Mil Laut dari garis pangkal yang telah
ditetapkan. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh negara
pantai pada Zona Tambahan dibahas pada Bab II Bagian 4
Artikel 33 UNCLOS 82.
3) Batas Zona Ekonomi Eksklusif. Merupakan suatu
daerah di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial
dengan lebar zona tidak melebihi 200 Mil Laut dari garis
pangkal. Hak, yurisdiksi dan kewajiban negara pantai pada
ZEE dibahas lengkap pada Bab V Artikel 56 UNCLOS 82.
Sedangkan hak dan kewajiban negara lain dibahas pada
Artikel 58 UNCLOS 82. Penegakan hukum dan aturan oleh
negara pantai di ZEE dibahas pada Artikel 73 UNCLOS 82.
4) Landas Kpntinen. Terdiri dari dasar laut dan lapisan
tanah di bawahnya yang memanjang lebih dari batas Laut
Teritorial hingga batas benua atau hingga maksimal 350 Mil
Laut yang diukur dari garis pangkal bila batas terluar benua
melebihi jarak tersebut. Hak negara pantai pada wilayah
Landas Kontinen dibahas pada Bab V Artikel 77 UNCLOS 82.
b. Teori Penentuan Batas Maritim.
Menurut “ Technical Aspect on the Law O f the Sea (TALOS),
Special Publication No. 51 terbitan International Hydrographic
Bureau, 2006” yang dimaksud dengan Peta adalah peta resmi yang
dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan. Dalam kaitannya untuk
menentukan titik dasar (basepoint) maupun garis pangkal (baseline),
maka kondisi pasang surut kawasan tersebut perlu mendapatkan
perhatian. Letak titik dasar maupun garis pangkal akan selalu dan
harus berada pada air rendah. Pada peta laut, kedudukan air rendah
digambarkan dengan garis kedalaman nol meter dan selalu diberi
wama hijau untuk daerah inter tidal (kawasan gerakan pasang surut)
sebagai referensi vertikal. Referensi ketinggian untuk peta darat
maupun peta laut menggunakan muka air laut rata-rata.

