Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

48

          17) Membantu pengungkapan kasus (pidana) melalui mekanisme Samsat dan
                     forensik bidang lalu-lintas.

          18) Melaksanakan diskresi dalam penanganan masalah di jalan raya secara
                      cepat dan tepat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

           19) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Reserse

a. Profil dan Kompetensi Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Reserse
           Profil anggota Polri pada fungsi Reskrim adalah pelaksana Penyelidik dan penyidik
           perkara tindak pidana, yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung,
           pengayom, pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

b. Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Reserse
           1) Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Reskrim.
           2) Terampil menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
                      adanya suatu tindak pidana.
           3) Memahami pengertian, konsep-konsep yang mendasari pelaksanaan
                      penyelidikan dan penyidikan.
           4) Melaksanakan tatalaksana administrasi penyidikan.
           5) Mampu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
                      tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya peristiwa tersebut dilakukan
                      penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
           6) Mampu melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara.
            7) Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
                      perkara untuk kepentingan penyidikan.
            8) Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
                       tanda pengenal diri.
            9) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
            10) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
            11) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
            12) Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
                       saksi.
            13) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
                       pemeriksaan perkara.
            14) Mengadakan penghentian penyidikan.
            15) Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
            16) Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
                       berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
                       mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka
                       melakukan tindak pidana.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15