Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9

c. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang

atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.

d. Pelaku usaha umumnya lebih dikenal dengan sebutan

pengusaha. Pengusaha adalah “setiap orang atau badan

usaha yang menjalankan usaha memproduksi, menawarkan,

menyampaikan atau mendistribusikan suatu produk kepada

masyarakat luas selaku konsumen”. Pengusaha memiliki arti

yang luas, tidak semata-mata membicarakan pelaku usaha,

tetapi juga pedagang perantara atau pengusaha.

e. Pendistribusian pangan adalah tersedianya pangan dan

pasokan pangan secara merata sepanjang waktu baik jumlah,

mutu, aman dan keragamannya untuk memenuhi kebutuhan

pangan masyarakat, sedangkan akses pangan adalah

kemampuan    rumah     tangga               untuk   dapat

menjangkau/mendapatkan pemenuhan kebutuhan pangan

sepanjang waktu baik jumlah, mutu, aman, keragaman untuk

” menunjang hidup yang aktif, sehat dan produktif.

f. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan

nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang

mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai

rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan,

memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan

hidup.

g. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi

rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang

cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan

teijangkau.

h. Kemandirian bangsa adalah kemampuan suatu bangsa untuk

mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara melalui kerja

keras secara mandiri dan mampu berdikari. Suatu bangsa

dikatakan mandiri apabila proses penyelenggaraan bernegara

diarahkan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa itu sendiri dan

dilakukan oleh seluruh komponen bangsa secara berdaulat
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14