Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
c. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang
atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
d. Pelaku usaha umumnya lebih dikenal dengan sebutan
pengusaha. Pengusaha adalah “setiap orang atau badan
usaha yang menjalankan usaha memproduksi, menawarkan,
menyampaikan atau mendistribusikan suatu produk kepada
masyarakat luas selaku konsumen”. Pengusaha memiliki arti
yang luas, tidak semata-mata membicarakan pelaku usaha,
tetapi juga pedagang perantara atau pengusaha.
e. Pendistribusian pangan adalah tersedianya pangan dan
pasokan pangan secara merata sepanjang waktu baik jumlah,
mutu, aman dan keragamannya untuk memenuhi kebutuhan
pangan masyarakat, sedangkan akses pangan adalah
kemampuan rumah tangga untuk dapat
menjangkau/mendapatkan pemenuhan kebutuhan pangan
sepanjang waktu baik jumlah, mutu, aman, keragaman untuk
” menunjang hidup yang aktif, sehat dan produktif.
f. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan,
memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan
hidup.
g. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan
teijangkau.
h. Kemandirian bangsa adalah kemampuan suatu bangsa untuk
mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara melalui kerja
keras secara mandiri dan mampu berdikari. Suatu bangsa
dikatakan mandiri apabila proses penyelenggaraan bernegara
diarahkan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa itu sendiri dan
dilakukan oleh seluruh komponen bangsa secara berdaulat

