Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

        Pengurusan perkara untuk hakim (bila terdakwa tidak mengurus
sendiri) akan dilakukan oleh JP U dan menyampaikannya kepada Hakim.
Pertemuan antara JP U dengan Hakim dimaksudkan untuk mencari
kesepahaman supaya nanti tidak terjadi disparitas yang tinggi antara
tuntutan JP U dengan Putuan Hakim.25

       d. Kondisi Implementasi Kewaspadaan nasional terhadap
               pemberdayaan dan perlindungan konsumen

        Dengan adanya pelanggaran peredaran produk pangan di Indonesia
yang demikian banyaknya, menunjukkan tingkat kepatuhan hukum dari
para pelaku usaha masih rendah. Masih banyak pelaku usaha yang tidak
memenuhi persyaratan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya,
misalnya pemenuhan label dan sebagainya. Pelaku usaha diharapkan
untuk tidak hanya mengejar haknya saja untuk memperoleh profit, tetapi
juga harus memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Untuk itu,
sebenarnya instansi berwenang perlu menindak tegas para pelaku usaha
yang hanya mengejar profit tetapi melalaikan kewajiban-kewajibannya.

       Sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran-
pelanggran masih tergolong ringan, sehingga belum dapat menimbulkan
efek jera. Sedangkan faktor kurangnya atau masih rendahnya kesadaran
hukum konsumen untuk melakukan pengaduan atau pelaporan baik
kepada lembaga perlindungan konsumen nasional maupun lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat tentu juga akan berpengaruh
terhadap pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum.

        Walaupun disadari bahwa ada beberapa konsumen yang melapor
atau mengadu terkait dengan produk pangan olahan baik impor maupun
domestik yang membahayakan dan merugikan konsumen tersebut, akan
tetapi bila dibandingkan dengan jumlah konsumen yang ada di Indonesia,
pengaduan tersebut sangat kecil prosentasenya. Jumlah konsumen yang
tidak melapor atau mengadu masih sangat jauh lebih besar ketimbang

25 Yudi Kristiana, Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan
        dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Masyarakat Transparansi
        Indonesia, 2009) hal.151.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15