Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

35

pengenaan pasal menjadi celah untuk disalahgunakan. Dari ancaman

primer, subsider, lebih subsider, lebih-lebih subsider,' lebih-lebih subsider

lagi, merupakan bentuk dakwaan berjenjang, dan terlalu mengakomodatif

paradigma legalistik. Semakin ke bawah, semakin ringan ancaman

hukumannya, dan ini bisa berpotensi melahirkan kolusi bagi pihak-pihak

yang berkepentingan.

      Rendahnya tuntutan pidana dalam kasus korupsi misalnya, antara

tuntutan pidana dengan kerugian negara yang ditimbulkan tidak

mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Selanjutnya, banyak terjadi

dalam perkara yang sama cenderung melahirkan putusan yang berbeda

lama pemidanaannya. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk ketidakadilan

dalam memutus suatu perkara. Pemeriksaan perkara pidana tidak

bergerak linier, melainkan penuh pertentangan dan pergulatan

kepentingan, dominasi kelas, kultur, struktur yang berlangsung dalam

konteks dan bersifat chaos24.

Yudi Kristiana, memberikan gambaran berdasarkan hasil penelitian

disertasinya, tentang kolusi yang terjadi dalam pengambilan putusan

Hakim, sebagai berikut.

                                          Tabel 3:
Indikator Permainan Uang Dilihat dari Rentut, Putusan dan Upaya

                                Hukum

      JPU             HAKIM     R E N TU T  PUTUSAN                       UPAYA

        +                +                                                HUKUM

Uang    +                    '  Rendah 1)   . Conform JP U

Uang    -                +                  2 ) . 2/3 (lebih rendah dari
Uang
Uang                      -                 tuntutan J P U )

                                Rendah      Lebih tinggi dari tuntutan    *
                                            JPU

                                Tinggi 1)   . Rendah                      +

                                            2) . Bebas

                                Tinggi Conform JP U                       -

(Sumber: Yudi Kristiana, 2009, h. 151)

24 Anton F . Susanto, Wajah Peradilan Kita. (Bandung: Refika Aditama, 2004).hal.102-
        103.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14