Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

  dimanapun ia berada. Undang-Undang Dasar berisikan norma-norma, aturan-
  aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
  Berdasarkan Pasal 27 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas
 pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini berarti bahwa
 setiap warga negara berhak untuk mendapat jaminan keleluasaan untuk
 berusaha dan bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, bagi diri dan
 keluarganya, melalui berbagai bentuk usaha yang dapat dilakukan termasuk
 didalamnya usaha mandiri dalam bentuk kewirausahaan. Usaha dalam bentuk
 kewirausahaan tersebut salah satunya dilakukan oleh kalangan pemuda yang
 diharapkan mampu menjadi salah satu aktor pelaku dan penggerak ekonomi
 nasional yang pelaksanaannya mengacu kepada pasal 33 ayat 4 dimana
 ditegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
 demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
 berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
 keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

c. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

        Wawasan Nusantara harus senantiasa memiliki pandangan ke luar
(mawas ke luar) dan pandangan ke dalam (mawas ke dalam), agar tetap dapat
dicapai adanya keutuhan wilayah, identitas dan integritas bangsa yang
majemuk dalam suatu kebersamaan senasib dan sepenanggungan. Untuk
pandangan ke dalam (mawas ke dalam), Wawasan Nusantara, mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah, serta keterpaduan pada
segenap aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, termasuk mengutamakan kelestarian lingkungan hidup tanah air
Indonesia sebagai wadah dan ruang hidup bangsa. Sedangkan pandangan ke
luar (mawas ke luar), Wawasan Nusantara menjamin kepentingan nasional
dalam hubungan antarbangsa dan turut serta menciptakan perdamaian dunia
yang adil dan sejahtera. Penyelenggaraan pembangunan perekonomian
nasional didalamnya melibatkan pembangunan kemampuan sumberdaya
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15