Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
cukup, aman, merata dan terjangkau, melalui kegiatan pengelolaan yang lebih
efisien, aman serta kreatif.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan
Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana
dan Sarana Kepemudaan. Didalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan
bahwa pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha dan
dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah,
dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda ini
menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, yang dalam
pelaksanaannya perlu mendapat dukungan dari organisasi kepemudaan
maupun masyarakat. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan fasilitas
untuk pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan,
pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi serta bantuan akses
permodalan dengan menyediakan instruktur atau fasilitator, tenaga
pendamping, pengembangan kurikulum, pendirian inkubator kewirausahaan
pemuda, penyediaan prasarana dan sarana serta penyediaan pendanaan.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan. Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau
Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan ketahanan pangan diwilayahnya masing-masing, serta
mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan
pangan. Hal ini dilakukan dengan memberikan informasi dan pendidikan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan, membantu kelancaran
penyelenggaraan ketahanan pangan, meningkatkan motivasi masyarakat
dalam penyelenggaraan ketahanan pangan serta meningkatkan kemandirian
rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan. Masyarakat dalam hal ini
para pemuda yang memiliki kemampuan dibidang kewirausahaan, memiliki

