Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
dibidang kewirausahaan. Oleh karena Itu peningkatan kemampuan
kewirausahan dikalangan pemuda diharapkan akan mampu mendorong
terwujudnya kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
8. Peraturan Perundang-undangan terkait
a. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pada
pasal 27 dan 28 disebutkan bahwa pengembangan kewirausahaan pemuda
dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah,
dan arah pembangunan nasional. Pelaksanaan pengembangan
kewirausahaan pemuda difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan. Pengembangan
kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui: pelatihan, pemagangan,
pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, serta bantuan akses
permodalan. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat
membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
b. Undang Undang Nom or 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UM KM ). Undang Undang ini bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan usaha masyarakat dalam rangka membangun
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah
penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri. UMKM
menekankan bahwa pengembangan usaha adalah berbasis potensi daerah
dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM. Tujuan
pemberdayaan UMKM adalah untuk mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; menumbuhkan dan
mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan
mandiri; dan meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,

