Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi,
dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
c. Undang Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Otonom i Daerah.
Berdasarkan U U No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada
pasal 13 disebutkan bahwa urusan wajib bagi pemerintah daerah baik ditingkat
propinsi maupun kabupaten/kota adalah urusan pendidikan, pengembangan
sumberdaya manusia, pengembangan UMKM, pelayanan bidang ketenaga
kerjaan, serta pelayanan administrasi penanaman modal. Hal ini menunjukkan
bahwa upaya pengembangan kemampuan kewirausahaan dikalangan pemuda
juga menjadi urusan pemerintah daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota.
d. Undang Undang N om or 7 Tah u n 1996 tentang Pangan. Undang
undang ini menyebutkan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal
dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan
makanan atau minuman. Pengelolaan pangan yang dilakukan oleh pemerintah
dalam pelaksanaannya sangat tergantung dengan keterlibatan dan peran serta
aktif dari masyarakat maupun para wirausahawan yang bergerak dibidang
pertanian. Pengelolaan pangan memberi peluang yang seluas luasnya bagi
masyarakat dan para wirausahawan untuk terlibat sebagai pelaku, baik dalam
bidang produksi, distribusi maupun konsumsi. Hal ini tentu memberi tanggung
jawab bagi setiap pelaku untuk memiliki kemampuan kewirausahaan, agar
dalam pengelolaan pangan mampu menjamin ketersediaan pangan secara

