Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
15
Dua dimensi ketahanan nasional adalah sebagai konsepsi dan
sebagai kondisi. Sebagai konsepsi, ketahanan nasional
sesungguhnya merupakan suatu pendekatan yang diterapkan secara
silmultan, selaras, serasi dan seimbang. Sebagai kondisi, ketahanan
nasional adalah tercapainya stabilitas nasional yang tangguh, yang
dapat dicapai melalui pendekatan keamanan dan pendekatan
kesejahteraan. Ketahanan nasional dibutuhkan untuk menjamin
eksistensi NKRI dan prasyarat agar pembangunan menuju cita-cita
nasional dapat terlaksana.
Di dalam implementasinya, ketahanan nasional juga berbanding
lurus dengan keadilan sosial. Artinya, SISMENNAS yang mampu
memenuhi asas keadilan sosial dengan sendirinya berkontribusi
positif bagi ketahanan nasional. Terkait dengan topik utama tulisan ini,
ketahanan pangan menjadi unsur yang vital dan berelasi secara kuat
dengan ketahanan nasional. Artinya, ketahanan nasional dapat
diusahakan oleh setiap warga negara Indonesia, dengan berbagai
cara dan bentuknya.6
8. Peraturan Perundang-Undangan
a. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Agraria
Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria
(UUPA) merupakan undang-undang yang monumental karena
merupakan peraturan perundangan tentang bumi, air, dan udara yang
berlandaskan pada ideologi negara, konstitusi dasar, kondisi sosio
kultural Indonesia dan sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum.7
UU tersebut mengatur tentang pembatasan penguasaan lahan bagi
subyek hukum (individu dan badan hukum)8 serta hak atas
sumberdaya agraria yang wewenangnya berada pada negara melalui
6 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara”
7 Konsideran bagian d
8 Pasal 7

