Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

15

                  Dua dimensi ketahanan nasional adalah sebagai konsepsi dan
          sebagai kondisi. Sebagai konsepsi, ketahanan nasional
          sesungguhnya merupakan suatu pendekatan yang diterapkan secara
          silmultan, selaras, serasi dan seimbang. Sebagai kondisi, ketahanan
          nasional adalah tercapainya stabilitas nasional yang tangguh, yang
         dapat dicapai melalui pendekatan keamanan dan pendekatan
         kesejahteraan. Ketahanan nasional dibutuhkan untuk menjamin
         eksistensi NKRI dan prasyarat agar pembangunan menuju cita-cita
         nasional dapat terlaksana.

                 Di dalam implementasinya, ketahanan nasional juga berbanding
         lurus dengan keadilan sosial. Artinya, SISMENNAS yang mampu
         memenuhi asas keadilan sosial dengan sendirinya berkontribusi
         positif bagi ketahanan nasional. Terkait dengan topik utama tulisan ini,
         ketahanan pangan menjadi unsur yang vital dan berelasi secara kuat
         dengan ketahanan nasional. Artinya, ketahanan nasional dapat
         diusahakan oleh setiap warga negara Indonesia, dengan berbagai
         cara dan bentuknya.6

8. Peraturan Perundang-Undangan

        a. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
        Agraria

                Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria
        (UUPA) merupakan undang-undang yang monumental karena
        merupakan peraturan perundangan tentang bumi, air, dan udara yang
        berlandaskan pada ideologi negara, konstitusi dasar, kondisi sosio­
        kultural Indonesia dan sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum.7
        UU tersebut mengatur tentang pembatasan penguasaan lahan bagi
        subyek hukum (individu dan badan hukum)8 serta hak atas
        sumberdaya agraria yang wewenangnya berada pada negara melalui

6 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara”
7 Konsideran bagian d
8 Pasal 7
   1   2   3   4   5   6   7   8