Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
16
pemerintah.9 Hak-hak tersebut antara lain hak milik, hak pakai, hak
guna bangunan dan hak guna usaha.
b. Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian
Undang-undang No 41 Tahun 2009 merupakan turunan dari
UUPA yang disusun untuk menyiasati pertambahan penduduk serta
perkembangan ekonomi dan industri yang mengakibatkan terjadinya
degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian sehingga
mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Undang-undang ini
merupakan penerjemahan dari pembaruan agraria melalui
perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Salah
satu hal yang diatur oleh UU ini adalah penetapan terhadap Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB), Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LPPB) di dalam dan di luar KPPB dan Lahan
Cadangan Pertanian Berkelanjutan (LCPB) di dalam dan di luar
K P P B .10
c. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No 26 Tahun 2007 disusun untuk memperkukuh
Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah,11 dengan mempertimbangkan
keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang
berkembang terhadap pentingnya penataan ruang.12 Salah satu hal
yang diatur oleh UU ini adalah adanya kawasan strategis
kabupaten/kota yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat signifikan terhadap ekonomi, sosial,
budaya dan lingkungan.13
9 Pasal 11
10 Pasal 18
11 Konsideran bagian c
12 Konsideran bagian d
13 Pasal 1

