Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

16

         pemerintah.9 Hak-hak tersebut antara lain hak milik, hak pakai, hak
         guna bangunan dan hak guna usaha.

         b. Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
         Lahan Pertanian

                 Undang-undang No 41 Tahun 2009 merupakan turunan dari
         UUPA yang disusun untuk menyiasati pertambahan penduduk serta
         perkembangan ekonomi dan industri yang mengakibatkan terjadinya
         degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian sehingga
         mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga
         kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Undang-undang ini
         merupakan penerjemahan dari pembaruan agraria melalui
         perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Salah
        satu hal yang diatur oleh UU ini adalah penetapan terhadap Kawasan
         Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB), Lahan Pertanian Pangan
         Berkelanjutan (LPPB) di dalam dan di luar KPPB dan Lahan
        Cadangan Pertanian Berkelanjutan (LCPB) di dalam dan di luar
        K P P B .10

        c. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

                 Undang-undang No 26 Tahun 2007 disusun untuk memperkukuh
        Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan
        dengan kebijakan otonomi daerah,11 dengan mempertimbangkan
        keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang
        berkembang terhadap pentingnya penataan ruang.12 Salah satu hal
        yang diatur oleh UU ini adalah adanya kawasan strategis
        kabupaten/kota yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
        mempunyai pengaruh sangat signifikan terhadap ekonomi, sosial,
        budaya dan lingkungan.13

9 Pasal 11
10 Pasal 18
11 Konsideran bagian c
12 Konsideran bagian d
13 Pasal 1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9