Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

19

         konsepsi Ketahanan Nasional serta peraturan perundang-undangan
         digunakan sebagai instrument input dalam SISMENNAS. Sedangkan
         perkembangan lingkungan stretegis yang meliputi perkembangan
         global, regional, nasional dan berbagai peluang serta kendala akan
         digunakan sebagai environment input. Instrument imput dan
         environment input secara bersama-sama akan diterapkan dalam
         subyek, obyek dan metode.22

        b. Sistem Manajemen Sumberdaya Lahan Berkelanjutan

                 Amanah UU No 41 Tahun 2009 kepada pemerintah adalah
         mengupayakan pelestarian lahan untuk kepentingan pertanian guna
         memperkuat ketahanan nasional pada bidang pangan. UU No 41
        Tahun 2009 mendefinisikan lahan pertanian pangan berkelanjutan
        sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
        dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok
        bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.23
        Sedangkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
        didefinisikan sebagai sistem dan proses dalam merencanakan dan
        menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina,
        mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan
        kawasannya secara berkelanjutan.24

                Definisi tersebut secara menempatkan upaya pelestarian lahan
        sebagai sistem manajemen yang diharapkan mampu menjamin
        kesinambungan fungsi lahan dari waktu ke waktu. Dikaitkan dengan
        SISMENNAS, sistem dan proses dalam merencanakan dan
        menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina,
        mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan
        kawasannya secara berkelanjutan tersebut dapat diterjemahkan
        sebagai Tata Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB).

22 Yang dimaksud subyek adalah suprastruktur, infrastruktur dan substruktur SISMENNAS;
obyek adalah para pemangku kepentingan dalam organisasi kekuasaan negara;
sementara metode adalah cara penerapannya.
23 Pasal 1 poin 3, UU No 41 Tahun 2009
24 Pasal 1 poin 5, UU No 41 Tahun 2009
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12