Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
19
konsepsi Ketahanan Nasional serta peraturan perundang-undangan
digunakan sebagai instrument input dalam SISMENNAS. Sedangkan
perkembangan lingkungan stretegis yang meliputi perkembangan
global, regional, nasional dan berbagai peluang serta kendala akan
digunakan sebagai environment input. Instrument imput dan
environment input secara bersama-sama akan diterapkan dalam
subyek, obyek dan metode.22
b. Sistem Manajemen Sumberdaya Lahan Berkelanjutan
Amanah UU No 41 Tahun 2009 kepada pemerintah adalah
mengupayakan pelestarian lahan untuk kepentingan pertanian guna
memperkuat ketahanan nasional pada bidang pangan. UU No 41
Tahun 2009 mendefinisikan lahan pertanian pangan berkelanjutan
sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok
bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.23
Sedangkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
didefinisikan sebagai sistem dan proses dalam merencanakan dan
menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina,
mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan
kawasannya secara berkelanjutan.24
Definisi tersebut secara menempatkan upaya pelestarian lahan
sebagai sistem manajemen yang diharapkan mampu menjamin
kesinambungan fungsi lahan dari waktu ke waktu. Dikaitkan dengan
SISMENNAS, sistem dan proses dalam merencanakan dan
menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina,
mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan
kawasannya secara berkelanjutan tersebut dapat diterjemahkan
sebagai Tata Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB).
22 Yang dimaksud subyek adalah suprastruktur, infrastruktur dan substruktur SISMENNAS;
obyek adalah para pemangku kepentingan dalam organisasi kekuasaan negara;
sementara metode adalah cara penerapannya.
23 Pasal 1 poin 3, UU No 41 Tahun 2009
24 Pasal 1 poin 5, UU No 41 Tahun 2009

