Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
91
kelembagaan yang terdiri dari unsur masyarakat dan aparat
pemerintah.
2) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
membentuk Forum Pemberdaayan MAPD Nasional dan
Daerah yang beranggotakan seluruh elemen masyarakat
yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola
pemanfaatan wilayah. Upaya ini perlu dilakukan agar
terjadinya komunikasi yang intensif antara masyarakat
dengan aparat pemerintah.
3) . Pemerintah Daerah memfasilitasi Forum Pemberdayaan
MAPD melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana.
Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan Forum
Pemberdaayan MAPD agar dapat berperan secara efektif
dalam memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan potensi wilayah. Upaya ini dilakukan agar
Forum Pemberdayaan ini tumbuh dan berkembang sehingga
semua elemen masyarakat semangat untuk memanfaatkan
potensi wilayah.
4 ) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
menetapkan lembaga atau pejabat yang bertanggungjawab
untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang
disampaikan oleh masyarakat. Upaya ini dapat dilakukan
dengan mengumumkan rencana pembahasan /
penyelenggaraan tata kelola potensi wilayah agar
mendorong eksistensi dan efektifitas operasional
kelembagaan pemberdayaan MAPD dalam pemanfaatan
potensi wilayah.
5) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah

