Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

91

       kelembagaan yang terdiri dari unsur masyarakat dan aparat
       pemerintah.

 2) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
       Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
      membentuk Forum Pemberdaayan MAPD Nasional dan
      Daerah yang beranggotakan seluruh elemen masyarakat
      yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola
      pemanfaatan wilayah. Upaya ini perlu dilakukan agar
      terjadinya komunikasi yang intensif antara masyarakat
      dengan aparat pemerintah.

3) . Pemerintah Daerah memfasilitasi Forum Pemberdayaan
      MAPD melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana.
      Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan Forum
      Pemberdaayan MAPD agar dapat berperan secara efektif
      dalam memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
      pemanfaatan potensi wilayah. Upaya ini dilakukan agar
      Forum Pemberdayaan ini tumbuh dan berkembang sehingga
      semua elemen masyarakat semangat untuk memanfaatkan
      potensi wilayah.

4 ) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
      Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
      menetapkan lembaga atau pejabat yang bertanggungjawab
      untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang
     disampaikan oleh masyarakat. Upaya ini dapat dilakukan
     dengan mengumumkan rencana pembahasan /
      penyelenggaraan tata kelola potensi wilayah agar
     mendorong eksistensi dan efektifitas operasional
     kelembagaan pemberdayaan MAPD dalam pemanfaatan
     potensi wilayah.

5) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
     Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14