Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

dengan fasilitas pendukung peran serta masyarakat
Memang sudah banyak desa-desa binaan yang dikerja
samakan antara kementerian dengan Pemerintah Daerah,
seperti Desa Mandiri Energi, Desa Hutan, dan lain lain.
Upaya ini dilakukan sebagai pilot project dalam rangka
peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan
potensi wilayah.

10). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
     Pertanian, KP, dan ESDM, dan Pemerintah Daerah
     memperpendek rantai proses pengambilan keputusan dalam
     penyelenggaraan pemanfaatan potensi wilayah. Rantai
     proses pengambilan keputusan yang selama ini diputuskan
     di tingkat Kabupaten seharusnya dapat diturunkan ke tingkat
     Kecamatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan cara uji coba
    yang intensif sehingga kalaupun ada kesalahan dan
     kesulitan dalam pelaksanaannya, akan dengan mudah
    diperbaiki.

d. Upaya Strategi-4: Mengoptimalkan peran kelembagaan
pemberdayaan MAPD dalam pemanfaatan potensi wilayah

1). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,

Pertanian, KP, dan ESDM, menyempurnakan Sistim

Kelembagaan  Pemberdayaan  MAPD  melalui

penyempurnaan regulasi pengaturan kelembagaan.

Penyempurnaan regulasi perlu dilakukan agar diperoleh

kelembagaan pemberdayaan MAPD (Badan Koordinasi

Pemberdayaan MAPD Nasional / Daerah) dengan

jangkauan sampai pada tingkat kecamatan dan desa.

Diharapkan kelembagaan ini menyertakan unsur masyarakat

yang lebih proporsional ke dalam lembaga pemberdayaan

masyarakat. Intinya kelembagaan yang diharapkan adalah
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13