Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
dengan fasilitas pendukung peran serta masyarakat
Memang sudah banyak desa-desa binaan yang dikerja
samakan antara kementerian dengan Pemerintah Daerah,
seperti Desa Mandiri Energi, Desa Hutan, dan lain lain.
Upaya ini dilakukan sebagai pilot project dalam rangka
peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan
potensi wilayah.
10). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, dan Pemerintah Daerah
memperpendek rantai proses pengambilan keputusan dalam
penyelenggaraan pemanfaatan potensi wilayah. Rantai
proses pengambilan keputusan yang selama ini diputuskan
di tingkat Kabupaten seharusnya dapat diturunkan ke tingkat
Kecamatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan cara uji coba
yang intensif sehingga kalaupun ada kesalahan dan
kesulitan dalam pelaksanaannya, akan dengan mudah
diperbaiki.
d. Upaya Strategi-4: Mengoptimalkan peran kelembagaan
pemberdayaan MAPD dalam pemanfaatan potensi wilayah
1). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, menyempurnakan Sistim
Kelembagaan Pemberdayaan MAPD melalui
penyempurnaan regulasi pengaturan kelembagaan.
Penyempurnaan regulasi perlu dilakukan agar diperoleh
kelembagaan pemberdayaan MAPD (Badan Koordinasi
Pemberdayaan MAPD Nasional / Daerah) dengan
jangkauan sampai pada tingkat kecamatan dan desa.
Diharapkan kelembagaan ini menyertakan unsur masyarakat
yang lebih proporsional ke dalam lembaga pemberdayaan
masyarakat. Intinya kelembagaan yang diharapkan adalah

