Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
5) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, ESDM bersama Pemerintah Daerah
meningkatkan kesadaran aparat pemerintah agar lebih
membuka diri terhadap partisipasi masyarakat. Upaya ini
dilakukan melalui berbagai seminar, workshop dan pelatihan
yang telah baku dilakukan untuk mengangkat aspek
partisipasi atau pemberdayaan masyarakat ke dalam proses
pemanfaatan potensi wilayahi
6) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, ESDM, bersama Pemerintah Daerah
menyediakan fasilitator yang berpengalaman untuk
memfasilitasi proses partisipasi melalui pelatihan Organisasi
Komunitas (Community Organizer). Fasilitator
berpengalaman ini dipakai untuk mengkader fasilitator -
fasilitator handal dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat dan aparat pemerintah atas optimalisasi
pemanfaatan potensi wilayah.
7) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
meningkatan rasa memiliki masyarakat dan aparat
pemerintah terhadap program pemanfaatan potensi wilayah.
Hal ini sejalan dengan terakomodasinya aspirasi masyarakat
dalam program pemanfaatan potensi wilayah. Upaya ini
dapat dilakukan melalui pembentukan berbagai forum
masyarakat pemerhati potensi wilayah.
8) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
mewujudkan terciptanya kesepakatan dan aturan main di
masyarakat dalam penyelenggaran pemanfaatan potensi
wilayah. Kesepakatan disusun sesuai dengan aspirasinya,
melalui fasilitasi dan pendampingan penyusunan berbagai

